Sidak, Ketua DPRD Dan Komisi III Menyayangkan Pembangunan Jalan Ringroad, Dinilai Tidak Tepat Sasaran

Kepahiang, jurnalisbengkulu.com – Ketua DPRD Kabupaten Kepahiang bersama Komisi III melakukan inspeksi mendadak (Sidak) pada titik kegiatan Pembangunan Jalan Ringroad di kawasan Masjid Agung pada Senin (05/09/2022).

Sidak dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Kepahiang Windra Purnawan, SP bersama Ketua Komisi III Ansori M. Turut hadir Wakil Ketua Komisi Drs. Basing Ado, Sekretaris Anudin, S.Sos., dan anggota Eko Guntoro, S.H., serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Rudi Andi Sihaloho, S.T.

Diketahui pembangunan Jalan Ringroad merupakan pengalihan volume atas sisa anggaran Dana DAK dari pembangunan Jalan Simpang Kota Beringin menuju Lubuk Penyamun di Kecamatan Merigi. Namun kegiatan ini disayangkan oleh Ketua DPRD dan Komisi III, mengingat azaz manfaat dan urgensinya jika dibandingkan terhadap kebutuhan akan pembangunan/perbaikan jalan lain yang masih banyak terdapat di wilayah Kabupaten Kepahiang.

Ketua DPRD menyampaikan setiap pembangunan yang dilaksanakan hendaknya mempertimbangkan aspek sosial, ekonomi, politik dan skala prioritas kebutuhan masyarakat, demi memenuhi harapan dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat itu sendiri.

“Padahal kita tahu jalan ini adalah jalan buntu, dan secara azaz manfaat tidak lebih urgensi dibandingkan dengan jalan di daerah lain yang termasuk ke dalam skala prioritas dan berulang kali selalu diusulkan oleh masyarakat melalui reses anggota dewan, sehingga dinilai pembangunan ini tidak tepat sasaran,” sampai Windra Purnawan, SP.

Selanjutnya Windra Purnawan, SP. meminta Komisi III DPRD Kabupaten Kepahiang untuk melakukan hearing bersama Dinas PUPR terkait dengan prosedur, ketaatan aturan dan ketepatan sasaran terkait pembangunan jalan yang dilakukan mulai hari ini dan selanjutnya.

Di saat pelaksanaan sidak Eko Guntoro, S.H. selaku anggota Komisi III menyampaikan harapannya “ Harapan kami untuk setiap pengusulan dana DAK hendaknya dapat berkoordinasi kepada DPRD khususnya Komisi III, supaya kita bersama-sama dapat mengetahui mana jalan yang lebih urgensi”.

Sedangkan Ketua Komisi III Ansori M. menyampaikan bahwa pembangunan jalan Ringroad juga merupakan ruang lingkup Komisi III walaupun bersumber dari dana DAK, oleh karena itu Komisi III dalam waktu dekat akan memanggil Dinas PUPR untuk melakukan pembahasan melalui kegiatan Rapat Dengar Pendapat (RDP).

“Dari yang saya ketahui aturannya tentu tidak seperti ini, jelas kami ingin melihat perencanaannya, jadi mohon Dinas PUPR dapat memenuhi kelengkapan administrasi dan surat pelimpahan dari kementerian disaat hearing bersama Komisi III nantinya,” Pungkas Ansori M. (Anca)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *