Gambar Ilustrasi
Lebong, jurnalisbengkulu.com – Laporan dugaan tindak pidana perzinahan atau hidup bersama layaknya suami istri di luar perkawinan yang disampaikan perempuan berinisial DF ke Polsek Lebong Tengah, Polres Lebong, hingga kini masih dalam tahap penyelidikan. Perkara tersebut telah berjalan sekitar 151 hari sejak laporan dibuat pada 2 April 2026.
Berdasarkan dokumen Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Perkara (SP2HP) yang diterima DF, penyidik pada tahap awal masih melakukan pengumpulan keterangan saksi serta mencari barang bukti yang berkaitan dengan laporan tersebut.
Peristiwa yang dilaporkan DF disebut terjadi di Desa Suka Bumi, Kecamatan Lebong Sakti, Kabupaten Lebong.
Perkembangan penanganan perkara kemudian dituangkan dalam SP2HP tertanggal 17 Juni 2026. Dalam dokumen tersebut, penyidik Polsek Lebong Tengah menyatakan akan kembali mengundang tiga orang untuk dimintai keterangan guna mendalami perkara yang dilaporkan.
Ketiga orang tersebut masing-masing berinisial D, MM dan IB.
Memasuki akhir Agustus 2026, DF kembali mempertanyakan perkembangan laporan yang telah disampaikannya. Jika dihitung sejak 2 April hingga 31 Agustus 2026, laporan tersebut telah berjalan sekitar 151 hari atau hampir lima bulan.
DF berharap penyidik memberikan kejelasan mengenai perkembangan penanganan perkara, termasuk tindak lanjut terhadap pihak-pihak yang sebelumnya disebut akan dimintai keterangan.
Ia juga mempertimbangkan meminta Polres Lebong mengambil alih penanganan perkara apabila proses penyelidikan di tingkat Polsek Lebong Tengah tidak kunjung menunjukkan perkembangan.
“Kalau laporan ini tak kunjung diproses, kami akan meminta Polres untuk menarik kasus ini,” tegas DF.
Sementara itu, Kapolsek Lebong Tengah, Ipda Andi Sujarmoko, S.H., mengatakan laporan tersebut masih dalam proses penanganan. Ia menyebut keterbatasan saksi dan jumlah personel penyidik menjadi salah satu kendala dalam proses penyelidikan.
“Masih diproses. Kendalanya di minimnya saksi, sebab beberapa kali dipanggil, saksi tidak hadir. Selain itu, LP di Polsek LT cukup banyak untuk ditangani penyidik yang hanya 2 orang ini,” ujar Ipda Andi Sujarmoko, S.H., Senin (31/8/2026).
Berdasarkan SP2HP yang diterima DF, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut. SP2HP tertanggal 17 Juni 2026 juga mencatat rencana pemanggilan kembali tiga orang untuk mendalami peristiwa yang dilaporkan.
Hingga berita ini diterbitkan, perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Belum terdapat kesimpulan hukum mengenai terbukti atau tidaknya dugaan tindak pidana maupun pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
DF berharap proses penyelidikan dapat segera memberikan kepastian terhadap laporan yang telah dibuatnya sejak April 2026.
Reporter: NA








