Tim Landak Berhasil Ungkap Spesialis Bobol Rumah Kosong Antar Provinsi

Musi Rawas, jurnalisbengkulu.com – Tim Landak Satuan Reserse Krimimalitas ( Sat Reskrim ), Polres Musirawas, Polda Sumsel dibawah Komando, AKP Dedy Rahmat Hidayat sebagai Kasat Reskrim dan Kendali Kapolres Musirawas, AKBP Efrannedy berhasil mengungkap kasus tindak pidana spesialis bobol rumah kosong antara propinsi.

Adapun terduga pelakunya yakni LT (26) dan PA (24), keduanya warga Desa Rantau Telang, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musirawas Utara ( Muratara). Namun mereka ditangkap dilokasi berbeda.

“ Mereka dalam melakukan aksinya dengan modus, mengetuk pintu menanyakan alamat keluarga, jadi kalau ada sipunya rumah, mereka tidak melaksanakan. Namun setelah beberapa kali diketok, kosong, barulah mereka melancarkan aksinya, sudah mempersiapkan diri dengan membawa kenderaan roda dua ( R2 ) dan alat untuk merusak jendela yang ada terali maupun tidak “ ujar Kapolres

AKBP Efrannedy didampingi Kasat Reskrim, AKP Dedy Rahmad Hidayat, Kasi Humas, AKP Elan Maruli Sitompul dan Kasi Was, Iptu Sutrisno dan Kanit Pidum, Ipda Al Ikhsan menggelar Press Release, Senin (06/12/2021).

Lebih lanjut dijelaskan, setelah berhasil merusak jendela atau pintu, kawanan ini masuk rumah mengambil barang-barang berharga seperti Hp, TV, alat-alat elektronil, emas maupun uang.

Untuk kasusnya sendiri yang kami terima, di Tempat Kejadian Perkara (TKP) wilayah hukum Polres Musirawas ada 6 kasus meliputi, dua TKP di Kecamatan Purwodadi, dua di Megang Sakti, satu di Tugumulyo dan 1 TKP Di Kecamatan STL Ulu Terawas.

“ TKP merekapun, bukan hanya di Kabupaten Mura saja dan Kabupaten Muratara, melainkan melaksanakan aksinya di Kalimantan Tengah, dengan melakukan aksi merampok nasabah bank. Selain itu mereka juga dilengkapi alat keamanan diri berupa dua pucuk senjata api rakitan beserta amunisi, jadi mereka tidak main-main,” ujarnya.

TKP lainnya yakni Lubuklinggau ada 1 TKP, Polresta Jambi ada 10 TKP, termasuk di Prabumulih ada 1 TKP bongkar ruko “, ujarnya.

Tersangka, LT di Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musirawas, namun saat akan ditangkap tersangka melawan petugas, akhirnya terpaksa diberikan tindakan tegas terukur pada kaki sebelah kiri.

Sedangkan, PA dibekuk di Desa Rantau Telang, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara. Lebih lanjut dijelaskan Kasat Reskrim, AKP Dedy Rahmad Hidayat, kedua tersangka berhasil dibekuk berkat informasi dan bantuan teknologi ITE Polda Sumsel, kemudian didapatkan kedua tersangka dan dicocokan dengan saksi dan rekaman CCTV ternyata A1.

“ Kedua tersangka diancam hukuman 9 tahun penjara “, pungkasnya.

Perkara lain berhasil diungkap Tim Landak Sat Reskrim Polres Musirawas yakni Illegal Driling, berisinial, EK dan AD, keduanya Kecamatan Plakat Tinggi, Kabupaten Musi Banyuaslin (Muba).

Dijelaskan mantan Kasat Reskrim Polres Muratara ini, penangkapan kedua tersangka menindaklanjuti Intruksi dari Polda Sumsel, untuk menertibkan pelaku IIlegas Driling yang ada di Kabupaten Musirawas. Setelah dilakukan, penyelidikan berhasil mengendus dan menangkap kedua tersangka tengah melakukan aksinya, di TKP RT 10, Kelurahan Muara Lakitan, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musirawas.

“ Selain, mengamankan kedua tersangka , kami menyita BB simple minyak, arit, chainsaw. Kedua tersangka melanggar pasal 52 UU 2022 tentang minyak dan gas bumi, dengan ancaman 6 tahun penjara,” pungkasnya.(HRD/rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *