Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan Yang Tertuang Dalam Dokumen Memorandum Of Understanding (MoU)

Bengkulu Selatan, jurnalisbengkulu.com – “𝘋𝘦𝘯𝘨𝘢𝘯 𝘵𝘦𝘭𝘢𝘩 𝘵𝘦𝘳𝘫𝘢𝘭𝘪𝘯𝘯𝘺𝘢 𝘬𝘦𝘴𝘦𝘱𝘢𝘬𝘢𝘵𝘢𝘯 𝘢𝘯𝘵𝘢𝘳𝘢 𝘗𝘦𝘮𝘦𝘳𝘪𝘯𝘵𝘢𝘩 𝘋𝘦𝘴𝘢 𝘥𝘢𝘭𝘢𝘮 𝘒𝘢𝘣𝘶𝘱𝘢𝘵𝘦𝘯 𝘉𝘦𝘯𝘨𝘬𝘶𝘭𝘶 𝘚𝘦𝘭𝘢𝘵𝘢𝘯 𝘥𝘢𝘯 𝘒𝘦𝘫𝘢𝘬𝘴𝘢𝘢𝘯 𝘕𝘦𝘨𝘦𝘳𝘪 𝘉𝘦𝘯𝘨𝘬𝘶𝘭𝘶 𝘚𝘦𝘭𝘢𝘵𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘵𝘦𝘳𝘵𝘶𝘢𝘯𝘨 𝘥𝘢𝘭𝘢𝘮 𝘥𝘰𝘬𝘶𝘮𝘦𝘯 𝘔𝘦𝘮𝘰𝘳𝘢𝘯𝘥𝘶𝘮 𝘖𝘧 𝘜𝘯𝘥𝘦𝘳𝘴𝘵𝘢𝘯𝘥𝘪𝘯𝘨 (𝘔𝘰𝘜) 𝘵𝘦𝘳𝘬𝘢𝘪𝘵 𝘱𝘦𝘳𝘢𝘯 𝘒𝘦𝘫𝘢𝘬𝘴𝘢𝘢𝘯 𝘥𝘢𝘭𝘢𝘮 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘬𝘶𝘬𝘢𝘯 𝘱𝘦𝘮𝘣𝘪𝘯𝘢𝘢𝘯 𝘥𝘢𝘯 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘸𝘢𝘴𝘢𝘯 𝘥𝘢𝘯𝘢 𝘥𝘦𝘴𝘢, 𝘣𝘶𝘬𝘢𝘯 𝘣𝘦𝘳𝘢𝘳𝘵𝘪 𝘱𝘦𝘮𝘦𝘳𝘪𝘯𝘵𝘢𝘩𝘢𝘯 𝘥𝘦𝘴𝘢 𝘢𝘬𝘢𝘯 𝘣𝘦𝘣𝘢𝘴 𝘩𝘶𝘬𝘶𝘮 𝘢𝘱𝘢𝘣𝘪𝘭𝘢 𝘱𝘦𝘭𝘢𝘬𝘴𝘢𝘯𝘢𝘢𝘯 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘦𝘭𝘰𝘭𝘢𝘢𝘯 𝘥𝘢𝘯𝘢 𝘥𝘦𝘴𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘯𝘨𝘨𝘢𝘳 𝘬𝘦𝘵𝘦𝘯𝘵𝘶𝘢𝘯 𝘩𝘶𝘬𝘶𝘮 𝘥𝘢𝘯 𝘱𝘦𝘳𝘶𝘯𝘥𝘢𝘯𝘨-𝘶𝘯𝘥𝘢𝘯𝘨𝘢𝘯” kata Hendri Hanafi, SH, MH Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan.

Kegiatan Penandatanganan MoU sekaligus sosialisasi tentang Pencegahan Penyelewengan Dana Desa diikuti oleh seluruh Kepala Desa se Kabupaten Bengkulu Selatan, dilaksanakan di Gedung Pemuda Manna, Rabu (27/4/22).

Turut hadir Sekretaris Daerah Sukarni yang menegaskan bahwa mulai dari sekarang karena institusi Desa adalah adalah institusi pelayanan, dengan tujuannya memberikan pelayanan kepada masyarakat, maka budaya kerja CintaBS (cerdas, integritas, inovatif, tauladan dan agamis) menuju Bengkulu Selatan Emas (elok, maju, aman dan sejahtera) bisa dipedomani dalam melaksanakan tugas sebagai aparatur desa.

Nah.. untuk teman-teman Kades, laksanakan pengelolaan dana desanya dengan baik dan benar ya.. samakan persepsi dan tujuan dalam pembangunan di desa sejalan dengan visi dan misi Pemerintah Daerah dalam menciptakan masyarakat Bengkulu Selatan yang madani, dengan semangat CintaBS menuju arah pembangunan Bengkulu Selatan Emas.

Jangan sampai ada indikasi penyelewengan terhadap penggunaan dana desa.

Ingat, setiap penggunaan dana desa akan didampingi dan dilaksanakan pengawasannya oleh aparat penegak hukum. Gunakan dana desa untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat dan roda perekonomian di desa.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *