Seluma, jurnalisbengkulu.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma kembali menggelar Rapat Paripurna di Gedung Aula Sidang DPRD terkait nota penjelasaan Bupati Seluma terhadap ke-6 Raperda Tahun Anggaran 2023, Senin (13/03/2023).
Dalam rancangan atau Raperda tentang retribusi daerah mengalami perubahan berdasarkan Undang-Undang nomor 1 (satu) tahun 2022, tentang Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.


Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Seluma, Nofi Eriyan Andesca, S. Sos didampingi Waka 1 Sugeng Zonrio, SH dihadiri oleh anggota DPRD Kabupaten Seluma, Forkopimda Kabupaten Seluma, Staf Ahli, Asisten, serta Pejabat Eselon II dan III OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma.

Berikut nota pengantar Bupati Seluma terhadap 6 raperda tersebut :
- Rancangan Peraturan Daerah, Raperda Kabupaten Seluma tentang Pajak Daerah dan Retribusi.
- Racangan Peraturan Daerah Seluma tentang Kawasan Perumahan dan Pemukiman.
- Rancangan Peraturan Daerah Perlindungan Lahan Pertanian Pangan yang berkelanjutan.
- Rancangan Peraturan Daerah tentang pencegahan, pennyalagunaan dan peredaran narkotika.
- Rancangan Peraturan Daerah tentang penambahan modal kepada PT. BANK BENGKULU.
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum untuk masyarakat Kabupaten Seluma.
Ke 6 Raperda tersebut supaya nantinya dapat menjadikan Perda Kabupaten Seluma, sehingga bisa mewujudkan Seluma menjadi aman, nyaman dan berbudaya, sehingga dapat menjadikan pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Seluma menjadi lebih maju lagi.

Sehingga dengan majunya perekonomian masyarakat Kabupaten Seluma dapat mendongkrak penghasilan Pendapatan Daerah Kabupaten Seluma ke depan.(ADV/Sukardianto)