Perda RTRW Ketok Palu, Gubernur dan Dirjen VII Sepakat Penghapusan Biaya BPHTB

Bengkulu, jurnalisbengkulu.com – Saat ini Provinsi di seluruh Indonesia yang telah menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW) sebanyak tujuh Provinsi dan yang telah mendapatkan Persetujuan Substansi Menteri ATR/BPN (Persub) sebanyak 4 provinsi termasuk Provinsi Bengkulu yang menjadi provinsi ke-2 di Pulau Sumatera setelah Provinsi Jambi.

Hal ini disampaikan Dirjen VII, Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ilyas Tedjo Priyono dalam kunjungan kerja ke Bengkulu, mewakili Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang batal datang, Selasa (25/07/23) di Gedung Ruang Pola Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Lebih lanjut Ilyas menambahkan Kementerian ATR/BPN mengapresiasi kinerja Pemerintah Daerah dan DPRD Provinsi Bengkulu dalam upaya percepatan penuntasan Perda RTRW Provinsi Bengkulu tahun 2023 – 2043. Karena kata dia dengan dikeluarkannya persetujuan substansi, Gubernur dan DPRD Provinsi Bengkulu diharapkan segera menetapkannya dalam Peraturan Daerah dalam waktu maksimal dua bulan sebagaimana ketentuan perundang-undangan sehingga RTRW Provinsi Bengkulu mempunyai legal standing.

“RTRW Provinsi akan menjadi acuan bagi investasi, pengembangan kota, serta arahan ruang untuk keberlanjutan lingkungan, mitigasi bencana, pengembangan pariwisata, dan lain-lain. Rencana Tata Ruang harus benar-benar menjadi Panglima yang dipatuhi oleh semua pihak tanpa terkecuali,” ucapnya.

Ilyas juga menekankan penetapan RTRW Provinsi, nantinya akan menjadi acuan untuk penyusunan RTRW Kabupaten/Kota berikut Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sehingga dukungan untuk mempercepat proses revisi RTRW Kabupaten/Kota dan Percepatan Penyusunan RDTR Kabupaten/Kota diharapkan segera dilakukan.

“Data yang telah kami terima untuk Wilayah Provinsi Bengkulu, terdapat total 22 RDTR se-Provinsi Bengkulu yang harus diakselerasi untuk diintegrasikan dengan sistem OSS (Online Single Submission) atau perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik. Karena ketersediaan RDTR memudahkan berinvestasi bagi pelaku usaha,” tambah Ilyas.

Ilyas mengharapkan agar pemerintah daerah dapat menghapus biaya bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dalam rangka mendorong masyarakat mensertifikatkan tanah memudahkan berinvestasi. Karena kata dia Presiden berpesan “Investasi adalah kunci”.

“Adapun nilai investasi dari proses PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) Penilaian di Provinsi Bengkulu baik yang sudah terbit maupun yang masih di proses mencapai Rp 6,81 triliun,” ujarnya.

Sementara itu, dalam kesempatannya Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah juga telah meminta pemerintah kabupaten dan kota agar bisa menggratiskan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dalm pengurusan sertifikat lewat program nasional pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).

Dia menambahkan upaya tersebut memang awalnya akan mengurangi pendapatan daerah dari sisi pungutan BPHTB, namun untuk jangka panjang keputusan menggratiskan bea perolehan hak atas tanah itu akan memberikan kontribusi besar terhadap perekonomian dan pendapatan daerah.

“Dampaknya nanti akan cepat pergerakan ekonomi daerah ketika BPHTB itu menjadi nol, terutama untuk kegiatan pendirian PTSL, nanti orang mau bikin pengembangan usaha itu akan jadi cepat, kalau sekarang orang jadi pikir-pikir apalagi BPHTB itu mahal,” tutup Rohidin.

Reporter: Saprian Utama SH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *