Bengkulu, jurnalisbengkulu.com – Sebelum Indonesia menjadi anggota konvensi harus melalui lima proses legalisasi dokumen publik. Contohnya ijazah, dimana pemohon harus mengajukan ke Mendikbud kemudian ke konslat. Kemudian ke Dukcapil, selain itu ke Kemendagri kemudian kembali lagi negara tujuan. Sehingga panjang alurnya, untuk legalisasi dokumen saja, baik itu dengan tujuan ingin berkerja atau bersekolah ke luar negeri.
Hal itu diungkapkan oleh Kadiv Yankunham Ika Ahyani Kurniawati yang juga mewakili Plt. Kepala Kanwil Kemenkumham Bengkulu, saat menyerahkan pencetakan Sertifikat Apostille pertama kali oleh Kanwil Kemenkumham Bengkulu kepada Prof. Dr. Herlambang yang mengurus untuk anaknya sedang berkerja di Jepang, Kamis, (10/08/2023) di Kantor Kementerian Wilayah Hukum dan HAM Provinsi Bengkulu.
Layanan ini Apostille merupakan sebuah upaya pemerintah dalam mewujudkan kecepatan dan kemudahan dalam urusan-urusan keperdataan warga negara, selain itu Indonesia telah meratifikasi konvensi apostille melalui Peraturan Presiden Nomor 2 tahun 2021 tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing.
Apostille juga merupakan pengesahan tanda tangan pejabat, pengesahan cap, dan atau segel resmi dalam suatu dokumen publik melalui pencocokan dengan spesimen melalui satu instansi, dimana salah satunya Kemenkumham selaku competent authority atau otoritas yang berwenang.
“Melalui layanan apostille ini ada 66 jenis dokumen publik yang bisa diberikan. Tarif layanan sebesar Rp 150 ribu berdasarkan Peraturan Kemenkeu Nomor 101/PMK.02/2022. Dokumen itu nanti dapat diproses di 126 negara anggota konvensi apostille,” ungkap Ika.
“Iya tadi kita telah mengeluarkan Sertifikat Apostille dengan surat kuasa, karena mengurus untuk anaknya. Dimana Bengkulu sendiri sudah diperbolehkan mencetak Apostille ini, oleh Dirjen administrasi hukum umum sejak 26 Juli 2023,” pungkasnya.
Disisi lain Prof. Dr. Herlambang yang mengurus Sertifikat Apostille untuk legalitas Izin Mengemudi anaknya sedang berkerja di Jepang mengatakan sebelumnya tanpa apostille untuk melegalisasi terjemahan dokumen harus melalui birokrasi yang panjang dan rumit. Setidaknya harus melalui beberapa Kementerian dan Dinas terkait dengan persyaratan yang tidak sedikit.
“Namun, dengan adanya Apostille semua birokrasi dapat dipangkas. Saya cukup merasakan kemudahkan dan kecepatan dari layanan apostille ini,” kata Herlambang.
Selain itu Herlambang menegaskan pengurusan Apostille sangat mudah dan simpel kita hanya perlu mengikuti petunjuk yang disediakan website layanan Apostille.
“Saya dapat informasi ini dari internet bahwa Kementerian Wilayah Hukum dan HAM Bengkulu dapat mencetak Apostille, dan saya rasa petunjuk dan panduannya cukup muda kita hanya perlu mengunjungi laman www.apostille.ahu.go.id.,” tutupnya.
Reporter : Saprian Utama SH











