Bengkulu, jurnalisbengkulu.com – Setelah disahkannya Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru maka paradigma hukum beralih kepada keadilan restoratif, yakni melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil.
Hal itu disampaikan Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Bengkulu, Achmad Brahmantyo Machmud dalam sambutannya pada kegiatan Rapat Koordinasi Pembentukan Griya Abhipraya “Rumah Singgah” di wilayah Provinsi Bengkulu, di Hotel Mecure Kota Bengkulu, Selasa (22/08/23)
“Saya berharap kepada peserta ini dapat menjadi momentum meningkatkan sinergitas dan kolaborasi terhadap pembentukan Griya Abhipraya di provinsi Bengkulu, yaitu sebagai rumah harapan bagi pelanggar hukum, demi kemajuan masyarakat Indonesia,” ungkap Brahmantyo.
Selain itu Brahmantyo menambahkan Pembentukan Griya Abhipraya atau Rumah Singgah yang dikenal juga sebagai Rumah Kolaborasi Pemasyarakatan merupakan wadah kolaborasi bagi pemberdayaan Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan (Pokmas Lipas).
“Griya Abhipraya ini akan dilaksanakan berupa Pembinaan Kepribadian, Kemandirian, dan Kemasyarakatan. Pembentukan Rumah Singgah “Griya Abhipraya” ini dalam pelaksanaannya memerlukan dukungan dan sinergitas yang baik antara Balai Pemasyarakatan dengan Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan (Pokmas Lipas) serta stakeholder terkait dan masyarakat,” ujarnya.
Menanggapi hal itu Kepala UPTD Balai Latihan Kerja (BLK) Provinsi Bengkulu yang tergabung kepada Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan (Pokmas Lipas) mengapresiasi atas dibentuknya Griya Abhipraya. Karena menurut dia ini sebagai wadah mengisi kegiatan mereka dalam bermasalah dan menjadi kegiatan mereka ketika selesai bermasalah.
Selain itu ia berharap BLK Provinsi Bengkulu secepatnya menjadi Unit Pelayanan Teknis Pusat (UPTP) agar dapat membentuk program sendiri dan mempunyai otonomi sendiri.
“UPTD Balai Latihan Kerja (BLK) Provinsi Bengkulu sangat mendukung atas kegiatan ini dan kami siap untuk berkolaborasi dalam memberikan pelatihan kepada mereka yang tersandung hukum. Dengan harapan ketika mereka kembali ketengah masyarakat mereka ada kegiatan serta dapat diterima kembali oleh masyarakat,” ucapnya.
Masih dalam kesempatan yang sama Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu khairil Anwar mengatakan ia sangat menyambut baik dibentuknya Griya Abhipraya.
“Saya juga menyambut baik komitmen dari 18 Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan (Pokmas Lipas) serta stakeholder terkait dan masyarakat dalam menyelesaikan permasalah masyarakat kita yang bermasalah hukum, agar dapat kembali dengan baik ditengah masyarakat,” tutup Khairil.
Tag. Griya Abhipraya BLK Provinsi Bengkulu Rumah Singgah Hotel Mecurec, Pokmas Lipas.











