Bengkulu, jurnalisbengkulu.com – Sebagai upaya pencegahan korupsi dan mempermudah izin di sektor Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di Provinsi Bengkulu.
Komisi Pemberantasan Korupsi bersama Pemerintah se-Provinsi Bengkulu menggelar Rapat Kordinasi Pembenahan Perizinan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) dan Pajak Daerah, di Gedung Serbaguna Guna Kantor Gubernur Pemprov Bengkulu, Selasa (29/08/23).
Dikatakan Satgas Pencegahan Antikorupsi Badan Usaha (AKBU) Wilayah VII, Ipi Maryati, dari 2004 sampai dengan 2024 statistik perkara yang ditetapkan oleh KPK, didominasi sektor usaha yang didalamnya pelaku usaha.
“Artinya pelaku usaha merupakan penyumbang terbanyak korupsi, dengan modus terbanyak yaitu suap menyuap, gratifikasi, dan pemerasan,” ucapnya
Selain itu Ipi mengatakan penyumbang terbanyak juga perkara korupsi dari sektor perizinan dan pengadaan barang serta jasa, hal ini menurutnya masih terbuka celah dari proses perizinan yang belum ada kepastian (biaya, proses, persyaratan, dan waktu).
“Walaupun saat ini sudah ada sistem online dengan OSS tetapi ada beberapa hal Masih membutuhkan rekomendasi teknis yang mengharuskan tatap muka, sehingga masih ada celah terjadinya Korupsi,” ujar Ipi.
Menanggapi hal itu Sekdaprov Bengkulu Hamka Sabri mengharapkan adanya SOP yang jelas sehingga dengan adanya SOP yang jelas, setiap pelaku usaha yang akan mengurus izin dapat membaca SOP tersebut.
“Kita juga harus memperbanyak sosialisasi tentang SOP perizinan. Apalagi Gubernur Bengkulu telah menerbitkan Penjelasan mengenai legalitas dan pemungutan Pajak mineral bukan logam dan batuan seperti tertuang dalam edaran No.500.6.2/1182/ESDM/2023,” ujar Hamka.
Tampak hadir dalam acara tersebut Ketua Satgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK RI Wilayah I Maruli Tua Manurung, Sekda se-provinsi Bengkulu, kepala OPD terkait se-Provinsi Bengkulu, kepala Inspektorat Provinsi Bengkulu, dan Pemangku kepentingan se-Provinsi Bengkulu.
Reporter : Saprian Utama SH











