Kejati Bengkulu Tetapkan Lima Orang Tersangka Dugaan Korupsi di Setwan DPRD Provinsi Bengkulu

Bengkulu, jurnalisbengkulu.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali membuktikan komitmennya dalam pemberantasan korupsi dengan menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di lingkungan DPRD Provinsi Bengkulu.

Penetapan ini diumumkan langsung oleh Kasi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, dalam konferensi pers di halaman kantor Kejati, Selasa (8/7/2025).

Ristianti menjelaskan, kelima tersangka berasal dari lingkup internal Sekretariat Dewan, mulai dari mantan Sekretaris Dewan berinisial ER, Bendahara DH, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) RPJRi, serta dua bendahara pembantu berinisial AYP dan R.

“Kelima tersangka ini resmi ditahan setelah penyidik bidang Pidana Khusus (Pidsus) menemukan bukti kuat adanya praktik SPPD fiktif yang merugikan negara hingga Rp 3 miliar,” ungkap Ristianti di hadapan awak media.

Sumber : beritamerdekaonline.com