Audit Kinerja Stunting Di Kabupaten Bengkulu Selatan

Bengkulu Selatan, jurnalisbengkulu.com – Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Melalui Bidang PKAD Inspektorat Daerah menggelar kegiatan Uji Petik Lapangan Audit Stunting di Kabupaten Bengkulu Selatan.

Kegiatan Audit Tersebut di dampingi oleh Tim Percepatan Penurunan Stunting Daerah Bengkulu Selatan. Kegiatan berlangsung dua Hari digelar di dua kecamatan yaitu di Kecamatan Seginim Dan Kecamatan Kedurang, 10 hingga 11 Juli 2025.

Audit Kinerja stunting adalah proses evaluasi untuk menilai efektivitas, efisiensi dan ekonomis program pencegahan dan penurunan stunting. Audit ini bertujuan untuk mengidentifikasi masalah, penyebab, dan risiko terjadinya stunting pada kelompok sasaran, serta untuk mengevaluasi kinerja program yang telah dilakukan.

Dasar Hukum pelaksanaan kegiatan ini yaitu Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting,Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 12 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting Indonesia Tahun 2021-2024.

Dalam penyampaianya Irban PKAD Gunawan Sulianto menyampaikan Tujuan digelarnya kegiatan Audit Stunting ini.

“Tentunya kegiatan ini merupakan sebuah langkah untuk mengevalusi efektivitas,efisensi dan ekonomisnya dari upaya pemerintah dalam Percepatan penuruan stunting di kabupaten bengkulu Selatan,” ujar Gunawan.

Lebih lanjut beliau menyampaikan Sasaran audit tidak hanya terbatas pada kasus stunting pada bayi, tetapi juga calon pengantin, ibu hamil, dan bayi berisiko stunting.

Reporter: Said Hendra