Rejang Lebong, jurnalisbengkulu.com – Polres Rejang Lebong resmi mengungkap kasus pencurian kendaraan dinas mobil pemadam kebakaran (Damkar) yang terjadi di Pos Jaga Pemadam Kebakaran Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong. Pengungkapan ini disampaikan dalam kegiatan press release yang digelar pada Selasa, 22 Juli 2025, pukul 11.00 WIB di Selasar Aula Wicaksana Polres Rejang Lebong.
Kasus ini bermula pada Senin, 9 Juni 2025 sekitar pukul 01.30 WIB, ketika pelaku berjumlah empat orang, BW (21), WS (20), AA (sekarang DPO), BA (sekarang DPO) merencanakan pencurian mobil Damkar yang parkir di kantor Camat Binduriang. Berdasarkan pengakuan tersangka BW dan WS, dua dari empat pelaku, mereka bersama dua rekannya yang berstatus DPO masuk ke dalam Pos Jaga Damkar yang sedang kosong. Pelaku BA mengambil kunci kendaraan, sementara BW melakukan pemantauan situasi sekitar. Mobil tersebut kemudian dibawa kabur menuju Lubuk Linggau.
Penangkapan pelaku bermula dari tertangkapnya BW oleh Polres Lubuk Linggau atas perkara lain. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek Padang Ulak Tanding, BW mengakui keterlibatannya dalam pencurian mobil Damkar tersebut dan mengungkapkan nama tersangka lain.
Pada Jumat, 18 Juli 2025, aparat berhasil menangkap tersangka WS di Desa Taktoi, Kecamatan Padang Ulak Tanding.
Pelapor dalam kasus ini adalah Anizar bin Ali Abidin, seorang wiraswasta berumur 36 tahun dari Desa Cahaya Negeri, Kecamatan Sindang Kelingi. Setelah mengetahui kendaraan hilang, Anizar segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Padang Ulak Tanding.
Barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu unit mobil Damkar warna oranye dengan nomor polisi BD 8041 KY. Para tersangka disangkakan dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 56 Ayat (2) ke-1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang diancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Kegiatan press release berlangsung aman dan kondusif. Polres Rejang Lebong berkomitmen terus menindak tegas pelaku kejahatan guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Rejang Lebong.
Reporter: Hendri Gunawan