Kaur, JB – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kaur menggelar rapat paripurna dengan agenda pengesahan peraturan daerah (perda) pemilihan kepala desa yang digelar pada 28, kompleks Perkantoran Padang Kempas 13:00 WIB senin, (01/02).
Pengesahan perda tersebut, disetujui langsung Wakil Bupati Yulis Suti dan Waka II Alpensyah bahwa pilkades serentak pada 28 Februari. Yang mana, perencanaan perda pilkades telah dirampungkan selama satu minggu usai hearing dengan cakades.
Untuk diketahui, rapat paripurna tersebut dibuka langsun waka II Alpensyah diikuti anggotanya serta tamu undngan Kapolres,TNI,Kejari dan Kepala OPD yang hadir dan rombongan laiinnya. [ADV]