Bupati Seluma Tetapkan 16 Desa dan Kelurahan Sebagai Desa Wisata Tahun 2025
Seluma, Jurnalisbengkulu.com – Dalam upaya mendorong pengembangan sektor pariwisata berbasis potensi lokal, Bupati Seluma Teddy Rahman, S.E., M.M resmi menetapkan 16 Desa dan Kelurahan sebagai Desa Wisata/Kampung Wisata di Kabupaten Seluma. Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Seluma yang diterbitkan pada 24 September 2025.
Penetapan ini menjadi langkah strategis Pemerintah Kabupaten Seluma untuk memperkuat sektor pariwisata, meningkatkan ekonomi kreatif masyarakat, serta menjaga kelestarian budaya dan lingkungan di wilayah desa.
Adapun daftar Desa Wisata/Kampung Wisata di Kabupaten Seluma Tahun 2025 sebagai berikut:
1. Desa Wisata Napal Jungur
2. Desa Wisata Lubuk Resam
3. Desa Wisata Kuti Agung
4. Desa Wisata Pandan
5. Desa Wisata Kungkai Baru
6. Desa Wisata Sengkuang Jaya
7. Desa Wisata Gunung Agung
8. Desa Wisata Taba Lubuk Puding
9. Desa Wisata Pasar Talo
10. Desa Wisata Lunjuk
11. Kelurahan Puguk
12. Desa Wisata Arang Sapat
13. Desa Wisata Ketapang Baru
14. Desa Wisata Penago 1
15. Desa Wisata Penago Baru
16. Desa Wisata Pasar Seluma
Melalui penetapan ini, Bupati Teddy Rahman berharap agar setiap desa wisata dapat mengoptimalkan potensi alam, budaya, dan kuliner khas daerah sebagai daya tarik wisata unggulan Kabupaten Seluma.
“Desa wisata harus menjadi motor penggerak ekonomi masyarakat dan menjadi wajah baru pariwisata Seluma yang berdaya saing,” ujar Bupati.
Pemerintah Kabupaten Seluma melalui Dinas Pariwisata, Dinas Kominfo, dan instansi terkait akan terus melakukan pendampingan dan pembinaan agar desa wisata yang telah ditetapkan dapat berkembang secara berkelanjutan. (M25)