Remaja di Rejang Lebong Nekat Begal Teman Sendiri Demi Narkoba dan Judi Online

Remaja di Rejang Lebong Nekat Begal Teman Sendiri Demi Narkoba dan Judi Online

 

Rejang Lebong, Jurnalisbengkulu.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rejang Lebong berhasil mengungkap kasus pembegalan sadis yang dilakukan oleh seorang remaja berinisial RK (17), warga Kecamatan Bermani Ulu. Tragisnya, korban dalam aksi keji tersebut adalah teman pelaku sendiri, MH (15), yang juga masih berstatus pelajar di wilayah yang sama.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (7/11/2025) sekitar pukul 13.00 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan, sebelum kejadian RK sempat mampir ke rumah keponakannya di salah satu desa di Kecamatan Bermani Ulu karena kehabisan bahan bakar. Di lokasi itu, pelaku melihat korban tengah mengendarai sepeda motor Honda CBR 150 warna hitam dengan nomor polisi A 3729 OO.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong IPTU Reno Wijaya, S.E., M.H., dalam konferensi pers di Selasar Aula WL, Rabu (12/11/2025), pelaku berpura-pura meminta korban untuk mengantarnya ke sebuah perkebunan kopi yang sepi. Saat tiba di lokasi, pelaku langsung menyerang korban dengan sebilah pisau.

“Pelaku menusuk bagian pinggang kanan korban hingga terjatuh, kemudian melanjutkan penusukan di bagian pantat, dada, dan tangan korban secara membabi buta hingga korban nyaris tewas,” ungkap IPTU Reno.

Setelah memastikan korban tak berdaya, RK membawa kabur sepeda motor milik korban. Hasil curian tersebut kemudian digadaikan untuk membeli sabu-sabu dan bermain judi online.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sudah kecanduan narkoba dan judi online,” tambahnya.

Pelarian RK berakhir setelah Tim Satreskrim Polres Rejang Lebong berhasil menangkapnya di sebuah kos milik teman pacarnya di Desa Air Meles Bawah, Kecamatan Curup Timur. Sebelumnya, petugas sempat mengejar ke wilayah Desa Kepala Curup, Kecamatan Binduriang, namun pelaku sempat berpindah tempat sebelum akhirnya diringkus tanpa perlawanan.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 Ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” tegas Kasat Reskrim.

Kasat juga mengingatkan, kasus ini menjadi peringatan keras bagi para remaja agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba dan judi online, karena dapat menjerumuskan mereka ke dalam tindakan kriminal yang berakibat fatal.

 

Reporter: Amin G Hendri G