Komisi II DPRD Kota Sungai Penuh Bahas Pengawasan Distribusi LPG 3 Kg, GP2AM Sampaikan Sejumlah Desakan

Ket. Foto : Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Sungai Penuh, Indra Apdi Saputra, serta dihadiri perwakilan Dinas Perdagangan dan Perindustrian, PT Pertamina Patra Niaga, dan LSM GERAM–GP2AM.

SUNGAI PENUH, JurnalisBengkulu.com – Komisi II DPRD Kota Sungai Penuh menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pengawasan dan distribusi LPG subsidi tabung 3 kilogram pada Senin (24/8/2026). Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Sungai Penuh, Indra Apdi Saputra, serta dihadiri perwakilan Dinas Perdagangan dan Perindustrian, PT Pertamina Patra Niaga, dan LSM GERAM–GP2AM.

RDP tersebut membahas sejumlah persoalan yang berkembang di masyarakat, di antaranya harga jual LPG 3 kilogram yang disebut melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) serta dugaan penyaluran yang belum sepenuhnya tepat sasaran.

Dalam forum tersebut, perwakilan PT Pertamina Patra Niaga menyampaikan penjelasan mengenai mekanisme distribusi LPG bersubsidi. Sementara itu, LSM GERAM–GP2AM menyampaikan kritik terhadap kondisi distribusi dan harga LPG 3 kilogram yang dinilai masih menjadi beban bagi masyarakat.

Ketua LSM GERAM–GP2AM, Hendri Wijaya, menyampaikan bahwa pihaknya mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk melakukan evaluasi terhadap tata kelola distribusi LPG bersubsidi. Ia juga meminta Gubernur Jambi mempertimbangkan langkah-langkah sesuai kewenangan apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

Menurut Hendri, persoalan distribusi LPG bersubsidi perlu ditangani secara serius agar masyarakat yang berhak memperoleh manfaat subsidi dapat terlayani dengan baik. Pernyataan tersebut merupakan pandangan dan tuntutan dari LSM GERAM–GP2AM.

Dalam rapat itu, Komisi II DPRD Kota Sungai Penuh turut menyampaikan beberapa rekomendasi, antara lain:

1. Memperkuat pengawasan distribusi LPG 3 kilogram melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian.

2. Memastikan penyaluran LPG bersubsidi tepat sasaran serta sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET).

3. Melakukan evaluasi terhadap kebutuhan dan kuota LPG bersubsidi serta mengusulkan penambahan alokasi kepada pemerintah pusat apabila diperlukan.

4. Meningkatkan pengawasan terhadap pangkalan dan rantai distribusi guna mencegah dugaan penyimpangan maupun praktik penjualan di luar ketentuan.

LSM GERAM–GP2AM berharap hasil RDP tersebut dapat ditindaklanjuti oleh instansi terkait melalui langkah-langkah pengawasan yang lebih efektif. Di sisi lain, DPRD Kota Sungai Penuh menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, Pertamina, dan seluruh pemangku kepentingan agar penyaluran LPG bersubsidi dapat berjalan sesuai regulasi dan memberikan manfaat kepada masyarakat yang berhak.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat informasi mengenai tindak lanjut resmi dari pemerintah provinsi maupun aparat penegak hukum atas desakan yang disampaikan LSM GERAM–GP2AM.

 

Reporter: Hendri Gunawan