Sindang Kelingi, JurnalisBengkulu.com – Dugaan penganiayaan yang sempat memicu ketegangan di Jalan Lintas Kelurahan Beringin Tiga akhirnya menemukan titik terang. Polsek Sindang Kelingi sukses memediasi kedua belah pihak melalui mekanisme problem solving yang berlangsung hangat dan penuh kekeluargaan di Mako Polsek Sindang Kelingi, Sabtu (29/8/2026) sore.
Insiden tersebut berawal dari peristiwa yang terjadi pada Kamis (27/8/2026) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB. Perselisihan melibatkan dua warga Kelurahan Beringin Tiga, yakni Bustami (50) sebagai pihak pertama dan Sukardiman (50) sebagai pihak kedua.
Duduk bersama di ruang mediasi sejak pukul 14.00 WIB, proses penyelesaian masalah dipimpin langsung oleh Kanit Binmas Polsek Sindang Kelingi Aiptu Bambang Nugraha, didampingi personel Unit Reskrim serta disaksikan oleh Ketua RT 02 Kelurahan Beringin Tiga.
Melalui dialog yang sejuk, kedua pihak sepakat menyelesaikannya secara kekeluargaan tanpa melanjutkan proses hukum. Berdasarkan surat kesepakatan yang ditandatangani bersama, pihak pertama mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Pihak kedua bersama keluarga secara terbuka telah memaafkan.
Pihak pertama juga menyerahkan uang ganti rugi biaya pengobatan sebesar Rp3.000.000 (tiga juta rupiah) kepada pihak kedua.
Kedua pihak berjanji tidak saling menyimpan dendam serta tidak akan menuntut secara pidana maupun perdata di kemudian hari. Apabila di kemudian hari pihak pertama mengulangi perbuatan serupa, ia bersedia diproses secara hukum sesuai ketentuan yang berlaku di Republik Indonesia.
Proses mediasi resmi berakhir pada pukul 15.20 WIB. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan tertib, aman, dan kondusif, menandai selesainya perselisihan antarwarga tersebut secara damai.
Reporter : Hendri Gunawan








