Belum Ajukan Banding, Vonis 8 Tahun Kasus Narkoba di Curup Segera Berkekuatan Hukum Tetap

Rejang Lebong,Jurnalisbengkulu.com- Putusan terhadap terdakwa kasus narkotika, Muhamad Parel Bin Sopian Zain, dipastikan segera berkekuatan hukum tetap (inkracht). Hingga 19 November 2025, tidak ada pihak—baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU)—yang mengajukan banding. Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Humas Pengadilan Negeri (PN) Curup, Riza Umami.

Perkara bernomor 141/Pid.Sus/2025/PN Crp tersebut diputus pada 13 November 2025. Majelis hakim menjatuhkan vonis 8 tahun penjara serta denda Rp1 miliar, subsider 3 bulan kurungan, setelah menyatakan terdakwa terbukti menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang meminta pidana 10 tahun penjara.

Barang Bukti yang Disita dan Dimusnahkan

1 paket sabu seberat 0,36 gram (berat bersih)

1 unit handphone Realme C2

1 unit handphone Realme C11

Seluruh barang bukti elektronik dirampas untuk negara. Tidak Ada Upaya Hukum Tenggat Pikir-Pikir Tersisa Satu Hari Riza Umami menegaskan bahwa hingga saat ini, SIPP PN Curup menunjukkan nihilnya permohonan banding.

“Data di SIPP sudah benar, dan sampai hari ini belum ada pihak yang mengajukan banding. Masa pikir-pikir tinggal satu hari lagi. Jika tidak ada permohonan masuk, putusan ini otomatis inkrah,” ujar Riza.

Dengan tidak adanya langkah hukum lanjutan menjelang habisnya masa pikir-pikir, status putusan dipastikan segera inkracht. Terdakwa akan menjalani hukuman sesuai amar putusan majelis hakim.

Kronologi Singkat Kasus
Perkara ini bermula pada Juni 2025, ketika terdakwa diduga terlibat dalam peredaran sabu. Ia ditangkap dalam operasi Polres Rejang Lebong setelah menawarkan narkotika melalui pesan singkat. Bukti digital yang disita juga menunjukkan adanya komunikasi transaksi dengan sejumlah pihak.

Kasus ini menyita perhatian publik karena meningkatnya peredaran narkoba di wilayah Rejang Lebong.

Reporter : Hendri G, Amin G.