Mertua dan Menantu Kompak Bobol gudang di Rejang Lebong, Terancam 9 Tahun Penjara

Mertua dan Menantu Kompak Bobol gudang di Rejang Lebong 

 

 

Rejang Lebong, Jurnalisbengkulu.com – Satuan Kepolisian Sektor (Polsek) Selupu Rejang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang melibatkan hubungan keluarga dekat, yakni mertua dan menantu. Pengungkapan ini dipublikasikan dalam konferensi pers di Aula Wicaksana Laghawa Polres Rejang Lebong pada Selasa (02/12) pukul 10.00 WIB.

Dua tersangka yang berhasil diamankan adalah MA (menantu) dan RH (mertua). Keterlibatan keduanya dalam aksi kriminal ini menarik perhatian publik di wilayah Rejang Lebong.

Modus Operandi dan Kronologi Penangkapan

Kepala Polsek Selupu Rejang, IPTU Ibnu Sina Alfarobi, S.Sos., didampingi Kanit Reskrim IPDA Fakhrizal Hakim, SH., menjelaskan bahwa aksi pencurian ini berawal dari ajakan dan rencana yang disusun oleh MA. Berdasarkan keterangan polisi, MA mengajak RH dengan dalih kebutuhan ekonomi.

“Pak… pak miluk amboo, yuk bantu. Tolong ambo perlu duit.” (MA)

“Kemano?” (RH)

“Kito ambik ayam ke bawah.” (MA)

“Ayolah ” (RH)

“kito bawak gerobak untuk narok ayam gek kalau dapat.” (MA)

Meskipun mulanya berencana mencuri ayam, kedua pelaku justru menyasar gudang milik korban, Misratul Hajar (45), seorang wiraswasta yang beralamat di Jalan Jeruk, Kelurahan Talang Rimbo Baru, Kecamatan Curup Tengah. Mereka berhasil menggasak berbagai macam peralatan bengkel dan mesin listrik.

Penangkapan dilakukan secara terpisah. Tersangka MA diringkus di belakang Pasar Bang Mego, sementara RH diamankan di kediamannya di Talang Rimbo Baru. Kedua pelaku kini ditahan di Polsek Selupu Rejang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Puluhan Barang Bukti Diamankan

Dalam operasi penangkapan, pihak kepolisian berhasil menyita puluhan barang bukti hasil curian yang menimbulkan kerugian material cukup besar bagi korban.

Daftar Barang Bukti yang Disita:

Peralatan Mesin: Mesin sugu listrik, gerinda, gergaji mesin, berbagai mesin listrik dengan merek ternama seperti Makita, Mactec, dan Misaka.

Peralatan Tukang: Godam, martil, linggis, kapal, kunci pas, kunci reng, kikir, dan pahat.

Lain-lain: Gembok yang sudah dirusak, jaket, topi, serta sebuah gerobak dorong bertuliskan “DOA ISTRI, BISMILLAH” yang digunakan untuk mengangkut barang curian.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukuman maksimal yang menanti MA dan RH adalah 9 tahun penjara.

Kasus ini menyoroti ironi dalam hubungan kekeluargaan, di mana ikatan mertua dan menantu justru dimanfaatkan untuk melakukan tindak pidana serius.

 

Reporter: Hendri G, Amin G