Kasus Kecelakaan yang Menewaskan Emilda Gustianti di Duku Ulu Diselesaikan Secara Kekeluargaan
Rejang Lebong, Jurnalisbengkulu.com – Peristiwa kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang perempuan bernama Emilda Gustianti (52) di Desa Duku Ulu, Kecamatan Curup Timur, Kabupaten Rejang Lebong, resmi diselesaikan melalui mekanisme perdamaian kekeluargaan antara pihak keluarga korban dan pengendara sepeda motor yang terlibat, Solihin (70).
Berdasarkan dokumen Surat Kesepakatan Perdamaian yang dilihat redaksi, penyelesaian perkara dilakukan secara kekeluargaan oleh para pihak. Penyelesaian tersebut dituangkan dalam Surat Kesepakatan Perdamaian yang ditandatangani pada Selasa, 16 Desember 2025, dan menjadi dasar berakhirnya perselisihan antara kedua belah pihak terkait kejadian yang sempat menyita perhatian publik tersebut.
Dalam dokumen kesepakatan itu disebutkan bahwa kecelakaan terjadi saat pengendara sepeda motor membawa korban melintasi jalan umum Desa Duku Ulu. Peristiwa tersebut mengakibatkan korban terjatuh dari kendaraan dan mengalami luka serius hingga akhirnya meninggal dunia. Kedua belah pihak sepakat bahwa kejadian tersebut merupakan musibah kecelakaan lalu lintas tanpa unsur kesengajaan.

Kesepakatan juga memuat pernyataan bahwa perkara tersebut diselesaikan secara kekeluargaan dan tidak dilanjutkan ke proses hukum lebih lanjut. Pihak pengendara memberikan santunan duka kepada keluarga korban sebagai bentuk tanggung jawab moral, sementara keluarga korban menerima penyelesaian tersebut dengan kesadaran penuh.
Surat perdamaian itu ditandatangani oleh kedua pihak yang bersepakat, disaksikan oleh sejumlah saksi dari masyarakat setempat, serta diketahui oleh aparat desa dan unsur kewilayahan. Dokumen tersebut dibuat dalam kondisi sadar, tanpa paksaan, dan dinyatakan sah untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Dengan adanya kesepakatan tersebut, persoalan kecelakaan yang sebelumnya sempat berkembang menjadi berbagai spekulasi di tengah masyarakat secara resmi dinyatakan selesai.
Peristiwa ini menegaskan bahwa penyelesaian berbasis musyawarah masih menjadi pilihan dalam penanganan perkara tertentu di tingkat masyarakat, sepanjang tidak menghilangkan fakta kejadian dan tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.
Reporter : Hendri GunawanÂ






