Bobol Rumah Saat Pemilik Pergi, Dua Terduga Pelaku Pencurian Diamankan Polsek Selupu Rejang

Bobol Rumah Saat Pemilik Pergi, Dua Terduga Pelaku Pencurian Diamankan Polsek Selupu Rejang

 

Rejang Lebong, Jurnalisbengkulu.com – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Selupu Rejang, Polres Rejang Lebong, Polda Bengkulu, melakukan upaya paksa berupa pengamanan terhadap dua terduga pelaku tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tindakan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/05/I/2026/SPKT/Polsek Selupu Rejang/Polres Rejang Lebong/Polda Bengkulu tertanggal 28 Januari 2026.

Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis, 22 Januari 2026, sekitar pukul 13.00 WIB, di Kelurahan Kesambe Baru RT 06, Kecamatan Curup Timur, Kabupaten Rejang Lebong. Saat kejadian, rumah korban dalam keadaan kosong. Terduga pelaku diduga masuk ke dalam rumah melalui pintu rolling door di sisi kanan dengan menggunakan kunci duplikat.

Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil satu unit televisi LED 32 inci merek Sharp yang terpasang di dinding ruang tamu serta satu unit mesin cuci 16 kilogram merek LG yang berada di dapur. Akibat kejadian tersebut, korban melaporkan peristiwa pencurian ke Polsek Selupu Rejang untuk diproses secara hukum.

Korban diketahui bernama Kenedy Angga Lesmana bin Lukman Hakim (alm), berusia 26 tahun, bekerja sebagai buruh, dan berdomisili di Kelurahan Kesambe Baru RT 06, Kecamatan Curup Timur, Kabupaten Rejang Lebong.

Dalam proses penyelidikan, pihak kepolisian turut meminta keterangan dari dua orang saksi, yakni Sapawi (55), seorang petani, dan Sandi Aries (41), seorang pedagang. Keduanya merupakan warga Kelurahan Kesambe Baru RT 06.

Berdasarkan hasil penyelidikan intensif, Unit Reskrim Polsek Selupu Rejang yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Selupu Rejang, IPTU Ibnu Sina Alfarobi, S.Sos., berhasil mengamankan dua terduga pelaku.

Keduanya masing-masing berinisial Alfiansyah bin Arbet, lahir di Curup pada 27 Mei 2004, tidak bekerja, beralamat di Jalan Kesambe Baru RT 06 RW 02, serta Rahmad Ari Setiawan bin Junari, lahir di Curup pada 11 Desember 2006, tidak bekerja, dan berdomisili di Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Curup Tengah.

Selanjutnya, kedua terduga pelaku diamankan ke Mapolsek Selupu Rejang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Tindakan kepolisian yang telah dilakukan meliputi pengamanan tersangka, pengumpulan barang bukti, pendalaman penyidikan, serta pelaporan hasil kegiatan kepada pimpinan.

Kapolsek Selupu Rejang IPTU Ibnu Sina Alfarobi, S.Sos., menegaskan komitmen pihaknya dalam menindak tegas setiap bentuk tindak pidana demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Penegakan hukum ini merupakan wujud kehadiran Polri dalam memberikan rasa aman dan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujarnya.

 

 

Sumber: Humas Polres Rejang Lebong

Reporter: Hendri Gunawan