Satresnarkoba Polres Rejang Lebong Bongkar Kasus Penanaman Ganja di Curup Utara

Satresnarkoba Polres Rejang Lebong Bongkar Kasus Penanaman Ganja di Curup Utara

 

Rejang Lebong, Jurnalisbengkulu.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rejang Lebong berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika golongan I berupa tanaman ganja di wilayah hukum Polres Rejang Lebong. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial MH diamankan bersama ratusan batang tanaman ganja yang ditemukan di kediamannya di Kecamatan Curup Utara.

Pengungkapan kasus berlangsung pada Sabtu, 31 Januari 2026, sekitar pukul 12.00 WIB, bertempat di sebuah rumah yang berlokasi di Kelurahan Tunas Harapan, Kecamatan Curup Utara, Kabupaten Rejang Lebong.

Pelaku diketahui bernama MHKJ alias M bin (Alm) A M, berusia 48 tahun, dengan pekerjaan sebagai wiraswasta. Yang bersangkutan berdomisili di Jalan Irigasi Prambanan, Kelurahan Tunas Harapan, sementara alamat sesuai identitas KTP tercatat di Kelurahan Talang Rimbo Lama, Kecamatan Curup Tengah.

Kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas penanaman serta peredaran narkotika jenis ganja di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, personel Satresnarkoba Polres Rejang Lebong bersama anggota Sat Intelkam segera melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.

Setelah memastikan kebenaran informasi, petugas mengamankan pelaku di rumahnya. Dengan disaksikan oleh Ketua RT, RW, serta warga setempat, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan tanaman ganja yang ditanam menggunakan berbagai media, seperti pot, polybag, karung, dan wadah lainnya. Barang bukti yang ditemukan meliputi tanaman ganja hidup, biji-bijian, hingga ganja kering.

Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi mengamankan ratusan batang tanaman ganja, baik berukuran kecil maupun besar, serta sejumlah perlengkapan yang digunakan untuk mendukung penanaman. Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Rejang Lebong guna proses penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa seluruh tanaman ganja tersebut adalah miliknya dan sengaja ditanam untuk dikonsumsi sendiri maupun diperjualbelikan. Diketahui pula, pelaku merupakan residivis kasus narkotika jenis ganja yang pada tahun 2014 lalu pernah dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Negeri Curup.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait kepemilikan dan penanaman narkotika golongan I dalam bentuk tanaman.

Saat ini, Polres Rejang Lebong masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan perkara guna mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan atau pihak lain. Selama proses pengamanan dan penyelidikan, situasi terpantau aman dan kondusif.

 

 

Sumber: Humas Polres Rejang Lebong

Reporter: Hendri Gunawan