Resintel Polsek PUT Bekuk Spesialis Curat di Persembunyiannya
Rejang Lebong, Jurnalisbengkulu.com – Komitmen Polres Rejang Lebong dalam memberantas tindak kriminalitas di wilayah hukumnya kembali membuahkan hasil manis. Tim Resintel Polsek Padang Ulak Tanding (PUT) berhasil melakukan penangkapan dramatis terhadap seorang bandit spesialis pencurian dengan pemberatan (Curat) yang telah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Senin (02/03/2026) tengah malam.
Operasi penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek PUT, AKP Edi Hermanto Purba, SH. MH, bersama Kanit Reskrim Ipda Suweri Irwansyah, Si.Kom, dan Kanit Intelkam Aiptu Irfansyah Lubis, S.H, berlangsung taktis di Desa Kampung Jeruk, Kecamatan Binduriang.
Sekitar pukul 23.00 WIB, tim mengepung lokasi persembunyian pelaku berinisial AR (30). Tanpa perlawanan berarti, pria yang berprofesi sebagai petani asal Desa Kepala Curup ini berhasil diamankan dan langsung digelandang ke Mapolsek PUT untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban, Kusni, warga Desa Air Nau. Korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Revo (Nopol AB 2937 BU) pada Jumat (27/02) lalu.
Ironisnya, pelaku melancarkan aksinya saat korban sedang khusyuk melaksanakan ibadah Salat Jumat. Motor yang terparkir di teras rumah raib seketika. Saksi mata di lokasi sempat melihat dua orang pelaku memacu motor korban ke arah Apur menggunakan sepeda motor matic hitam.
Berdasarkan catatan kepolisian, tersangka AR bukanlah pemain baru. Ia merupakan DPO (Daftar Pencarian Orang) sejak Oktober 2025 terkait kasus pencurian 29 sak pupuk NPK Mutiara dan satu unit mobil Suzuki Gran Max.
“Tersangka merupakan target operasi kami karena rekam jejak kriminalnya yang cukup meresahkan masyarakat. Penangkapan ini adalah bentuk kehadiran Polri di tengah masyarakat untuk memberikan rasa aman dan keadilan,” tegas pihak Humas Polres Rejang Lebong.
Data Penangkapan:
- Identitas Pelaku: Agung Renaldi (30), Warga Desa Kepala Curup.
- Status: Tersangka Curat & DPO Kasus Pencurian Pupuk/R4 (2025).
- Barang Bukti Dicari: 1 Unit Honda Revo Hitam (Nopol AB 2937 BU) – Masih dalam pengembangan.
- Pasal Persangkaan: Pasal 363 KUHPidana (Pencurian dengan Pemberatan).
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan intensif guna memburu rekan pelaku lainnya serta melacak keberadaan barang bukti kendaraan milik korban. Pasca penangkapan, situasi di wilayah Binduriang dilaporkan tetap aman dan kondusif.
Polri Untuk Masyarakat: Respons Cepat, Tindak Tegas, Masyarakat Nyaman.
Sumber : Humas Polres Rejang Lebong
Reporter : Hendri GunawanÂ






