Gambar Ilustrasi
Bengkulu Utara, Jurnalisbengkulu.com – Kepala Madrasah Tsanawiyah Tarbiyah Islamiyah (MTs TI) Kerkap membenarkan bahwa PKBM Al Huda menggunakan fasilitas belajar mengajar milik sekolah untuk kegiatan pendidikan nonformal. Penggunaan fasilitas itu diakui dilakukan tanpa surat izin resmi maupun perjanjian tertulis.
Pengakuan tersebut muncul di tengah sorotan terhadap pengelolaan PKBM Al Huda di Kecamatan Air Napal, Kabupaten Bengkulu Utara, yang sebelumnya dilaporkan menjadi perhatian salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Provinsi Bengkulu.
Kepala MTs TI Kerkap mengatakan, ruang belajar di lingkungan madrasah memang dipakai untuk mendukung kegiatan warga belajar PKBM Al Huda. Namun, penggunaan itu disebut hanya berdasarkan hubungan kekeluargaan.
“Memang ada penggunaan ruangan untuk kegiatan belajar. Tidak ada biaya sewa dan tidak ada surat izin, hanya secara kekeluargaan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (20/5/2026).
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan terkait aspek administrasi dan legalitas penggunaan fasilitas pendidikan oleh lembaga nonformal. Terlebih, fasilitas yang digunakan merupakan bagian dari sarana pendidikan yang semestinya memiliki mekanisme penggunaan dan pencatatan yang jelas.
Pihak sekolah mengklaim penggunaan ruangan dilakukan secara terbatas dan menyesuaikan jadwal belajar mengajar madrasah agar tidak mengganggu aktivitas siswa.
Sebelumnya, LSM menyoroti dugaan ketidaksesuaian antara jumlah warga belajar PKBM Al Huda yang disebut mencapai ratusan orang dengan kondisi sarana dan prasarana belajar yang dinilai belum memadai.
Selain fasilitas belajar, LSM juga mempertanyakan efektivitas kegiatan pembelajaran, keberadaan tenaga pendidik, hingga dugaan pungutan terhadap peserta didik.
Menurut perwakilan LSM, penggunaan fasilitas milik lembaga pendidikan lain tanpa dokumen kerja sama resmi perlu ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan penyelenggaraan pendidikan berjalan sesuai ketentuan.
“Kami meminta dinas terkait melakukan pemeriksaan menyeluruh, termasuk legalitas penggunaan fasilitas belajar dan pelaksanaan kegiatan pendidikan di lapangan,” ujar perwakilan LSM.
Hingga berita ini diterbitkan, pimpinan PKBM Al Huda, Bambang Irawan, belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai sorotan tersebut, termasuk soal penggunaan fasilitas belajar mengajar milik MTs TI Kerkap.
LSM juga meminta dilakukan evaluasi dan verifikasi lapangan guna memastikan seluruh kegiatan pendidikan nonformal dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi yang berlaku. (Red)











