Sebar Fitnah via Voice Note Facebook, Warga Apur Dipanggil Polres Rejang Lebong
Rejang Lebong, Jurnalisbengkulu.com –Ulah nekat di media sosial berujung pada konsekuensi hukum. Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal Polres Rejang Lebong kini tengah memproses laporan dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan warga Desa Apur, Kecamatan Sindang Beliti Ulu, berinisial RM.
Perkara ini bermula dari laporan resmi yang dilayangkan Fatima (33), warga Desa Simpang Beliti, Kecamatan Binduriang. Tidak terima atas tuduhan yang menyerang kehormatannya, Fatima didampingi putrinya, Silvi (17), dan seorang warga Desa Apur bernama Rina Melati(26)mendatangi Mapolres Rejang Lebong untuk menuntut keadilan.
RM diduga melontarkan serangkaian kata-kata tidak pantas dan fitnah melalui pesan suara (voice note) di fitur inbox Facebook. Ironisnya, pesan tersebut disebarkan kepada pihak ketiga. Aksi pencemaran nama baik ini terungkap setelah penerima pesan meneruskan (forward) rekaman tersebut kepada korban.
Menindaklanjuti laporan yang masuk sejak 4 Juni 2026, penyidik Tipidter Polres Rejang Lebong langsung mengambil langkah tegas dengan melayangkan surat panggilan terhadap RM. melalui Kanit Tipidter, IPDA Agus Mengku Haryono, S.H., mengonfirmasi adanya agenda pemeriksaan terhadap terlapor guna mendalami duduk perkara.
“Laporan tersebut sedang kami dalami. Penyidik saat ini sedang mengambil keterangan dari pihak-pihak terkait untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” tegas IPDA Agus Mengku Haryono dalam keterangan resminya.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengumpulan bukti serta memintai keterangan dari saksi dan pelapor. Kasus ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat agar lebih bijak dan bertanggung jawab dalam menggunakan media sosial, mengingat setiap unggahan atau pesan yang mengandung unsur pidana akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Reporter : Hendri Gunawan











