Digerebek Polisi, Arena Judi Sabung Ayam Berkedok ‘Hiburan Mambo’ Di Binduriang Porak-Poranda 

Polsek Padang Ulak Tanding, Rabu (17/6/2026) sore, sekira pukul 17.00 WIB gerbek Arena Judi Sabung Ayam Berkedok ‘Hiburan Mambo’

 

 

Rejang Lebong, Jurnalisbengkulu.com – Aksi nekat warga Desa Taba Padang, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong, yang memanfaatkan celah hukum dengan menggelar judi sabung ayam berkedok “hiburan masyarakat” akhirnya disikat aparat kepolisian.

Arena yang disebut-sebut warga sebagai kegiatan “Mambo” tersebut digerebek langsung oleh jajaran Polsek Padang Ulak Tanding, Rabu (17/6/2026) sore, sekira pukul 17.00 WIB.

Penggerebekan dipimpin langsung oleh Kapolsek Padang Ulak Tanding, AKP Edi Hermanto Purba, S.H., M.H., didampingi Waka Polsek Iptu Wahyudin, Kanit Reskrim Ipda Suweri Irwansyah, S.I.Kom., serta jajaran Kanit dan personel piket Polsek.

Operasi ini bermula dari laporan masyarakat yang gerah dengan aktivitas perjudian di wilayah mereka. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek beserta tim bergerak cepat menuju lokasi yang berada di pemukiman warga, tepatnya di belakang salah satu rumah di Desa Taba Padang, sekitar 300 meter dari jalan lintas utama.

Saat kedatangan petugas, suasana yang tadinya riuh mendadak kacau. Para pelaku judi yang sedang asyik bertaruh langsung kocar-kacir melarikan diri ke berbagai arah, meninggalkan gelanggang sabung ayam yang baru saja mereka gunakan.

“Kami mendapatkan informasi bahwa kegiatan ini sering disebut warga sebagai ‘Mambo’ atau hiburan sore hari. Namun, faktanya di lapangan, kami menemukan aktivitas perjudian yang nyata. Warga yang terlibat rata-rata adalah warga setempat yang memang memiliki hobi sabung ayam,” ujar Kapolsek AKP Edi Hermanto Purba.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting yang tertinggal di lokasi, di antaranya:

  • 10 ekor ayam jago.
  • 2 lembar terpal hitam yang digunakan sebagai atap arena.
  • 11 unit kendaraan roda dua milik para pelaku yang ditinggalkan begitu saja saat mencoba kabur.

Pasca pembubaran paksa tersebut, AKP Edi Hermanto Purba menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi praktik perjudian dalam bentuk apapun di wilayah hukumnya. Ia pun telah memberikan imbauan keras kepada warga Desa Taba Padang untuk tidak mengulangi perbuatan melawan hukum tersebut.

“Kami sudah melakukan koordinasi intensif dengan pemerintah desa setempat. Kami meminta pihak desa untuk ikut aktif memantau dan memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak lagi menggelar kegiatan perjudian jenis apapun, karena tindakan ini selain melanggar hukum, juga merusak ketertiban sosial,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, barang bukti telah diamankan di Mapolsek Padang Ulak Tanding guna proses penyelidikan lebih lanjut.

 

Reporter : Hendri Gunawan