Kasus Dugaan Pemerasan Rp25 Juta Naik Level, Sipropam Polres Kerinci Resmi Gelar Audit Investigasi

Kasus Dugaan Pemerasan Rp25 Juta Naik Level, Sipropam Polres Kerinci Resmi Gelar Audit Investigasi

 

Kerinci, jurnalisbengkulu.com – Penanganan kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan pemerasan yang menyeret oknum penyidik pembantu Polres Kerinci berinisial Aiptu DS memasuki babak baru. Setelah melalui tahapan gelar perkara, Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polres Kerinci resmi meningkatkan proses pemeriksaan ke tahap Audit Investigasi.

Perkembangan tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor: SP2HP2/12/VI/2026/Sipropam yang diterbitkan pada Senin, 22 Juni 2026. Dalam surat yang ditandatangani Kasi Propam Polres Kerinci, AKP Feisal, S.H., M.H., disebutkan bahwa pengaduan masyarakat dengan Nomor Registrasi 260608000038 terkait dugaan permintaan uang sebesar Rp25 juta untuk pencabutan Laporan Polisi (LP) kini ditangani langsung oleh Akreditor Sipropam melalui mekanisme audit investigasi.

Tahapan ini menjadi indikasi bahwa proses penanganan dugaan pelanggaran etik terus berjalan sesuai mekanisme internal kepolisian, sekaligus menunjukkan komitmen institusi dalam menindak setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya.

Saat dikonfirmasi pada Jumat malam, Kasi Humas Polres Kerinci, IPDA Juanda Marpaung, S.AP., membenarkan perkembangan tersebut.

“Mohon izin, Pak. Untuk kutipannya disesuaikan saja dengan isi SP2HP itu, Pak,” ujarnya singkat, menegaskan bahwa informasi resmi mengacu pada isi surat perkembangan hasil penyelidikan yang telah diterbitkan Sipropam.

Kuasa hukum pelapor dari LBH Perisai Keadilan, Joni Henri, S.H., M.H., mengapresiasi langkah cepat yang diambil Sipropam Polres Kerinci.

“Kami mengapresiasi langkah tegas dan terukur dari Sipropam Polres Kerinci yang telah menyelesaikan gelar perkara hingga memasuki tahap audit investigasi. Kami berharap proses ini berjalan secara objektif, transparan, profesional, dan memberikan kepastian hukum bagi klien kami,” kata Joni.

Sementara itu, pelapor sekaligus pihak yang mengaku menjadi korban dugaan pemerasan, Dio Bagaskara, menyatakan mulai melihat adanya perkembangan positif dalam penanganan laporannya. Meski demikian, ia berharap proses pemeriksaan mendapat pendampingan dari Bidpropam Polda Jambi.

“Sebagai korban yang mencari keadilan, saya mengucapkan terima kasih atas progres nyata dari Sipropam Polres Kerinci. Namun, untuk menjaga independensi pemeriksaan, saya berharap Bidpropam Polda Jambi dapat memberikan asistensi dalam audit investigasi ini agar seluruh proses berjalan objektif, transparan, dan bebas dari potensi konflik kepentingan,” ungkapnya.

Dengan masuknya perkara ke tahap audit investigasi, status Aiptu DS kini memasuki fase penting dalam pembuktian dugaan pelanggaran etik. Publik pun menaruh perhatian terhadap komitmen Polres Kerinci dalam menegakkan disiplin internal serta memastikan setiap dugaan penyalahgunaan kewenangan diproses secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Reporter: Hendri Gunawan