Dugaan Permasalahan Pengelolaan Dana Desa Taba Mulan Akan Dilaporkan ke Kejari Kepahiang
KEPAHIANG, jurnalisbengkulu.com – Sejumlah dugaan permasalahan dalam pengelolaan Dana Desa di Desa Taba Mulan, Kecamatan Merigi, Kabupaten Kepahiang, menjadi perhatian sejumlah pihak. Temuan tersebut diperoleh berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan oleh tim gabungan awak media bersama Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Provinsi Bengkulu.
Penelusuran dilakukan pada Senin (22/6/2026). Ketua tim investigasi LP-KPK Provinsi Bengkulu menyampaikan bahwa hasil temuan di lapangan akan dilaporkan secara resmi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, laporan tersebut bertujuan meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan serta pemeriksaan terhadap pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Taba Mulan periode 2022 hingga 2025 guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran dalam pelaksanaan kegiatan yang dimaksud.
Adapun sejumlah temuan yang menjadi perhatian tim investigasi antara lain:
– Tahun 2022, kegiatan ketahanan pangan dengan anggaran sebesar Rp135.114.000 yang diduga perlu dilakukan penelusuran lebih lanjut terkait mekanisme pengadaan dan penggunaan anggaran.
– Tahun 2023, proyek pengerasan jalan dengan nilai anggaran Rp265.365.000 yang diduga tidak sepenuhnya sesuai dengan spesifikasi teknis sebagaimana tertuang dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).
– Tahun 2024, kegiatan peningkatan Jalan Usaha Tani dengan anggaran Rp222.668.500 yang dinilai perlu dilakukan pemeriksaan teknis untuk memastikan kesesuaian kualitas pekerjaan dengan nilai anggaran.
– Tahun 2025, pembangunan saluran drainase senilai Rp225.711.200 yang diduga memerlukan audit lebih lanjut terkait penggunaan anggaran dan harga material.
– Pengadaan lampu penerangan jalan umum (PJU) jenis LED yang melibatkan pihak ketiga dan diduga terdapat praktik yang perlu ditelusuri lebih lanjut oleh aparat berwenang.
LP-KPK Provinsi Bengkulu bersama sejumlah media yang turut melakukan penelusuran menegaskan bahwa seluruh temuan tersebut masih bersifat dugaan awal dan belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran hukum. Oleh karena itu, diperlukan proses klarifikasi, audit, serta pemeriksaan oleh instansi yang berwenang untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
Mereka berharap Kejari Kepahiang dapat menindaklanjuti laporan yang akan disampaikan dengan melakukan telaah terhadap dokumen pertanggungjawaban serta meminta keterangan dari pihak-pihak terkait.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Desa Taba Mulan belum memberikan keterangan resmi terkait sejumlah dugaan yang disampaikan. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh penjelasan dan tanggapan dari pihak pemerintah desa sehingga pemberitaan dapat tersaji secara berimbang.
Pewarta: Alamsyah
Editor: R.A











