Buron 2 Tahun, Aldi Akhirnya Ditangkap Timsus Polsek Ujan Mas Usai Aniaya Wanita di Taba Mulan

Buron 2 Tahun, Aldi Akhirnya Ditangkap Timsus Polsek Ujan Mas Usai Aniaya Wanita di Taba Mulan

 

Kepahiang, Jurnalisbengkulu.com – Pelarian ad (29)akhirnya kandas di tangan Timsus Polsek Ujan Mas, Polres Kepahiang. Pria asal Desa Simpang Kota Bingin ini berhasil diringkus setelah menjadi buronan selama lebih dari dua tahun terkait kasus dugaan penganiayaan berat. Aksi brutal pelaku yang terjadi pada Mei 2024 lalu kini resmi membawanya ke balik jeruji besi.

Berdasarkan data yang dihimpun dari laporan kepolisian LP/B/7/V/2024/SPKT/Polsek Ujan Mas, peristiwa berdarah ini terjadi pada Sabtu malam, 4 Mei 2024, sekitar pukul 20.30 WIB.

Saat itu, korban sekaligus pelapor bernama Pitra Anugra (22), seorang ibu rumah tangga, sedang mengobrol bersama rekannya, Sdr. Bara, di ruang tamu rumahnya di Desa Taba Mulan, Kecamatan Merigi. Namun, suasana tersebut mendadak berubah menjadi mencekam.

Secara tiba-tiba, pelaku datang mengamuk. Tanpa basa-basi, Aldi langsung menghancurkan kaca spidometer motor di luar, memecahkan kaca jendela rumah korban hingga hancur berantakan, lalu menerobos masuk ke dalam rumah secara paksa.

Begitu berhasil masuk, Aldi langsung menyerang Sdr. Bara. Ia mencekik leher Bara dan mendorongnya ke arah dapur sembari melayangkan pukulan ke kepala korban.

Melihat rekannya dianiaya, Pitra mencoba melerai perkelahian tersebut. Namun, pelaku yang sudah kalap justru berbalik menyerang Pitra. Kepala Pitra dibenturkan dengan keras ke kepala pelaku. Tak sampai di situ, saat Pitra berusaha menahan tangan pelaku, wajahnya terkena hantaman benda tajam/tumpul yang sedang digenggam Aldi. Usai melukai para korban, pelaku langsung melarikan diri dari tempat kejadian perkara (TKP).

Setelah buron selama 2 tahun 2 bulan, pelarian Aldi resmi berakhir pada Rabu malam, 8 Juli 2026, sekitar pukul 20.30 WIB.

Timsus Polsek Ujan Mas yang bergerak di bawah komando Kapolres Kepahiang, AKBP Yuriko Fernanda, S.H., S.I.K., M.H., mendapatkan informasi A1 mengenai keberadaan pelaku di Desa Simpang Kota Bingin, Kecamatan Merigi.

“Setelah memastikan ciri-ciri fisik dan mengonfirmasi identitas target, Timsus langsung melakukan penyergapan taktis di lapangan. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti,” ungkap sumber kepolisian.

Saat ini, Aldi Abimayu telah digelandang ke Mapolsek Ujan Mas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pihak penyidik telah mengamankan pelaku di ruang tahanan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan serta melakukan pemeriksaan intensif dan meminta keterangan dari terduga pelaku guna melengkapi berkas perkara.

Kasus ini menjadi atensi langsung dari pihak Polres Kepahiang untuk segera dilimpahkan ke meja hijau demi keadilan bagi korban.

 

Reporter: Hendri Gunawan