Buron Begal Sadis Simpang Beliti Diringkus Polsek PUTĀ
Rejang Lebong, Jurnalisbengkulu.com – Pelarian remaja yang diduga menjadi dalang aksi pembegalan berdarah di jalan umum Desa Simpang Beliti akhirnya kandas. Setelah sempat buron selama hampir tiga minggu, Kendi alias Ken (17) tak berkutik saat disergap tim buser Unit Reskrim Polsek Padang Ulak Tanding (PUT) pada Minggu petang (12/7/2026).
Operasi penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek PUT AKP Edi Hermanto Purba, S.H., M.H., bersama Kanit Reskrim Ipda Suweri Irwansyah, S.I.Kom., berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan sekitar pukul 18.30 WIB. Remaja pengangguran asal Desa Kampung Jeruk tersebut langsung digelandang ke Mapolsek untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Berdasarkan data yang dihimpun di lapangan, aksi pencurian dengan kekerasan (curas) ini menimpa seorang wiraswasta muda, Redo Setiawan (25), warga Desa Air Putih Kali Bandung, Kecamatan Selupu Rejang.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin dini hari, 22 Juni 2026, sekitar pukul 02.30 WIB. Korban yang saat itu melintas di Jalan Umum Desa Simpang Beliti, Kecamatan Binduriang, diadang dan diancam oleh pelaku. Korban dipaksa menyerahkan kendaraan miliknya di bawah ancaman kekerasan fisik.
Kasus ini resmi bergulir setelah korban melapor ke pihak berwajib dengan Nomor Laporan: LP/B/25/VI/2026/SPKT/POLSEK PADANG ULAK TANDING/POLRES REJANG LEBONG/POLDA BENGKULU, tertanggal 22 Juni 2026.
Setelah mengantongi identitas pelaku dan melakukan penelusuran intensif, Unit Reskrim Polsek PUT akhirnya berhasil mengendus keberadaan Kendi. Sekitar pukul 19.00 WIB, pelaku telah diamankan di Mapolsek PUT untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Dalam penangkapan ini, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa:
– 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha NMAX Nomor Polisi BD 4935 FB.
Kapolres Rejang Lebong melalui Humas Polres menegaskan bahwa penyidik Unit Reskrim Polsek PUT saat ini tengah merampungkan berkas perkara. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Rencana tindak lanjut penyidik:
– Melakukan pemeriksaan mendalam terhadap tersangka Kendi.
– Melakukan penyitaan resmi terhadap barang bukti Yamaha NMAX.
– Berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Rejang Lebong.
– Mempercepat pelimpahan berkas perkara tahap I.
Jalur lintas Curup-Lubuklinggau kini bisa sedikit bernapas lega. Namun, polisi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada saat melintas pada jam-jam rawan.
Reporter : Hendri Gunawan











