Kasus Dugaan Perundungan Pelajar Harus Jadi Perhatian Serius, Ahlulfajri Desak Pemerintah dan APH Bertindak Tegas

Kasus Dugaan Perundungan Pelajar Harus Jadi Perhatian Serius, Ahlulfajri Desak Pemerintah dan APH Bertindak Tegas

 

Lubuklinggau, Jurnalisbengkulu.com – Ketua Perwakilan Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (LAKI P45), Ahlul Fajri, mengecam keras dugaan perundungan yang berujung pengeroyokan terhadap seorang pelajar perempuan berinisial Jenifer (15) yang terjadi di kawasan Danau Cewot, Kelurahan Lubuk Tanjung, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I, Kota Lubuklinggau, Senin (13/7/2026).

Berdasarkan keterangan orang tua korban, Jon Teru, peristiwa bermula ketika anaknya dihubungi oleh seorang teman berinisial Ekta yang mengajak korban bertemu di Danau Cewot. Namun, setibanya di lokasi, korban justru dituduh telah mengajak berkelahi.

Korban membantah tuduhan tersebut dan menyatakan tidak pernah mengajak siapa pun berkelahi. Akan tetapi, menurut keterangan keluarga, penjelasan korban tidak dihiraukan. Setelah terjadi adu mulut, korban diduga dikeroyok oleh sekitar 13 hingga 14 orang remaja yang berada di lokasi.

Hingga kini, menurut pihak keluarga, belum ada upaya penyelesaian maupun permintaan maaf dari pihak yang diduga terlibat. Atas dasar itu, keluarga memutuskan menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lubuklinggau.

Menanggapi peristiwa tersebut, Ahlul Fajri menegaskan bahwa kasus dugaan perundungan dan kekerasan terhadap anak tidak boleh dianggap sebagai kenakalan remaja biasa.

Perundungan dalam bentuk apa pun adalah bibit lahirnya kekerasan yang lebih besar. Negara tidak boleh kalah dengan budaya intimidasi, pengeroyokan, dan kekerasan di kalangan pelajar. Pemerintah, aparat penegak hukum, sekolah, serta orang tua harus hadir memberikan perlindungan nyata kepada anak-anak,” tegas Ahlul Fajri.

Ahlul mendesak Polres Lubuklinggau untuk mengusut kasus ini secara profesional, objektif, dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga meminta Pemerintah Kota Lubuklinggau melalui Dinas Pendidikan agar tidak hanya menyerahkan persoalan ini kepada aparat penegak hukum, tetapi segera melakukan evaluasi terhadap pembinaan karakter dan pengawasan peserta didik.

Menurutnya, pendidikan tidak cukup hanya mengejar prestasi akademik, tetapi juga harus membentuk karakter, etika, moral, disiplin, rasa hormat kepada orang tua dan guru, serta kepedulian terhadap sesama.

Kami meminta pemerintah jangan tinggal diam, apalagi menutup mata terhadap maraknya perundungan di kalangan pelajar. Ini harus menjadi perhatian khusus karena menyangkut masa depan generasi bangsa. Jangan sampai sekolah hanya mencetak anak-anak yang pintar secara akademik tetapi miskin etika, moral, dan rasa kemanusiaan,” ujarnya.

Ahlul juga mendorong agar sekolah memperkuat pendidikan karakter melalui Pendidikan Pancasila, pendidikan moral, kesadaran hukum, serta program pencegahan perundungan yang melibatkan guru, orang tua, tokoh masyarakat, dan aparat penegak hukum.

Menurutnya, pengaruh lingkungan sekolah sangat besar dalam membentuk perilaku anak. Namun demikian, keluarga tetap menjadi fondasi utama dalam menanamkan nilai-nilai akhlak, sopan santun, dan kasih sayang.

Secara hukum, Ahlul mengingatkan bahwa perlindungan terhadap anak telah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang mewajibkan negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orang tua memberikan perlindungan dari segala bentuk kekerasan terhadap anak.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menegaskan bahwa pendidikan nasional bertujuan mengembangkan peserta didik agar menjadi manusia yang beriman, berakhlak mulia, berkepribadian, bertanggung jawab, dan berkarakter.

Ahlul juga mengingatkan bahwa apabila terdapat dugaan tindak pidana, proses penanganannya harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk memperhatikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak apabila pihak yang terlibat masih berstatus anak, sehingga penegakan hukum tetap mengedepankan keadilan sekaligus pembinaan.

Di akhir pernyataannya, Ahlul Fajri meminta Pemerintah Kota Lubuklinggau menjadikan kasus ini sebagai momentum memperkuat gerakan anti-perundungan di seluruh sekolah.

Jangan tunggu ada korban berikutnya. Pemerintah, Dinas Pendidikan, sekolah, aparat penegak hukum, dan seluruh elemen masyarakat harus bersatu menghentikan budaya perundungan. Anak-anak kita harus tumbuh dalam lingkungan yang aman, bermartabat, saling menghormati, dan menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila. Tidak boleh ada ruang bagi kekerasan terhadap anak di Kota Lubuklinggau.(Hrd)