Kejari Rejang Lebong Jebloskan Eks Kepsek dan Dua Pejabat SMPN 2 Terkait Korupsi Dana BOS Rp800 Juta
Rejang Lebong, Jurnalisbengkulu.com – Momentum peringatan Hari Bakti Adhyaksa ke-66 diwarnai langkah tegas Korps Adhyaksa di daerah. Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong secara resmi menahan mantan Kepala SMPN 2 Rejang Lebong berinisial JN atas dugaan rasuah pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2023–2024 yang merugikan keuangan negara hingga sekitar Rp800 juta.
Penetapan status tersangka sekaligus penahanan ini dilakukan pada Selasa (22/7/2026) pukul 17.30 WIB, di tengah suasana peringatan Hari Bakti Adhyaksa.
Berdasarkan pantauan di Kantor Kejari Rejang Lebong, atmosfer di ruang penyidikan terasa cukup tegang. Ketiga tersangka yang telah ditetapkan, yakni JN (eks kepala sekolah), DA (bidang sarana dan prasarana), serta HE (bendahara sekolah), menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik sejak Selasa pagi.
Setelah serangkaian pemeriksaan maraton rampung dan penyidik menilai alat bukti yang dikantongi telah kuat, tindakan hukum lanjutan langsung dieksekusi.
“Penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana BOS SMPN 2 Rejang Lebong untuk Tahun Anggaran 2023–2024,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Kiki Yonata, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Hironimus Tafonao, S.H., M.H., serta Kasi Intelijen Hendra Mubarok, S.H.
Dari tiga tersangka, tidak semuanya dijebloskan ke balik jeruji besi Lapas. Pihak Kejari Rejang Lebong mengambil kebijakan kemanusiaan terhadap tersangka HE.
Meskipun status hukumnya tetap sebagai tersangka, HE dikenakan penahanan kota. Kebijakan ini diambil karena yang bersangkutan masih dalam masa menyusui bayi berusia sekitar lima bulan.
Sementara itu, dua tersangka lainnya, yakni JN dan DA, langsung digelandang ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Curup guna menjalani masa penahanan awal dan proses hukum lanjutan di persidangan.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pengelolaan dana pendidikan di wilayah hukum Rejang Lebong agar tidak ada lagi celah penyelewengan terhadap anggaran yang seharusnya diperuntukkan bagi mutu dan fasilitas belajar siswa.
Reporter : Hendri Gunawan











