Kejari Bongkar 15 Perda Kepahiang Tak Sinkron Aturan Nasional, Bupati Zurdi Nata: Siap Revisi Hingga Cabut!  

Kejari Bongkar 15 Perda Kepahiang Tak Sinkron Aturan Nasional, Bupati Zurdi Nata: Siap Revisi Hingga Cabut!

 

Kepahiang, Jurnalisbengkulu.com – Sebanyak 15 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepahiang dinilai sudah tidak selaras dengan perkembangan peraturan perundang-undangan nasional. Hasil kajian Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang menunjukkan belasan regulasi tersebut memerlukan penyesuaian, bahkan tiga di antaranya menjadi prioritas utama untuk segera direvisi, diharmonisasi, atau dicabut jika sudah tidak relevan.

Temuan ini menjadi langkah awal pembersihan produk hukum daerah, terutama pasca pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang, Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, S.H., M.H., menjelaskan harmonisasi perda merupakan bagian tugas Kejaksaan selaku Jaksa Pengacara Negara untuk menjaga kepastian hukum di daerah.

“Kami dalam penerapan KUHP dan KUHAP baru selaku Jaksa Pengacara Negara Kabupaten Kepahiang memang wajib melakukan harmonisasi,” ujar Bagus, Selasa (4/8/2026).

Dari hasil pemeriksaan, total ada 15 perda yang substansinya sudah tidak sejalan regulasi terbaru. Pada tahap awal, Kejari telah menyerahkan pendapat hukum terkait tiga perda prioritas kepada Bupati Kepahiang dan Sekretaris DPRD.

“Total ada 15 perda di Kabupaten Kepahiang yang sudah tidak sesuai lagi regulasi terbaru. Namun saat ini baru tiga yang disarankan harmonisasi sesuai pendapat hukum yang sudah kami serahkan ke Bupati dan Sekwan,” jelasnya.

Kejari juga menegaskan siap mengawal seluruh proses penyesuaian mulai pembahasan, revisi hingga kemungkinan pencabutan agar berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Kami akan mendampingi prosesnya, dan kami bersama Pemda berkomitmen agar peraturan ini sesuai prosedur,” tegas Bagus.

Pemerintah Kabupaten Kepahiang pun menyambut baik masukan tersebut. Bupati Kepahiang H. Zurdi Nata memastikan pihaknya tidak akan mempertahankan perda yang sudah tidak memiliki dasar hukum kuat.

“Sesuai koreksi Kejaksaan, ada beberapa perda kita yang tidak sinkron atau tidak linear lagi dengan regulasi yang ada sekarang,” ujar Zurdi Nata.

Ia menegaskan regulasi daerah harus selalu mengikuti perubahan aturan tingkat pusat. “Perda ini kan turunan dari UU, PP, Perpres dan lain sebagainya. Kalau memang sudah tidak sesuai, kita siap cabut atau koreksi,” tegasnya.

Tiga perda yang menjadi prioritas harmonisasi yaitu:

✅ Perda Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah

✅ Perda Nomor 12 Tahun 2020 tentang Peningkatan Mutu Hasil Budidaya Perkebunan Kopi Kepahiang

✅ Perda Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Langkah ini diharapkan memperkuat kepastian hukum, memastikan produk hukum tetap relevan, serta memudahkan pelaksanaan aturan di tengah masyarakat tanpa bertentangan dengan regulasi nasional.

 

Pewarta: Ancha