Belasan Tahun Dipertanyakan, Warga Jalan Anggrek Minta Kejelasan Status Tanah & Bangunan Permanen

Belasan Tahun Dipertanyakan, Warga Jalan Anggrek Minta Kejelasan Status Tanah & Bangunan Permanen

 

Rejang Lebong, Jurnalisbengkulu.com – Warga Jalan Anggrek RT 03/RW 03, Kelurahan Batu Galing, Kecamatan Curup Tengah, Kabupaten Rejang Lebong, meminta kejelasan terkait status sebidang tanah yang selama ini diketahui warga sebagai akses jalan, namun kini disebut telah berdiri bangunan permanen.

Persoalan tersebut menjadi keresahan warga karena pembangunan bangunan permanen itu diduga dilakukan tanpa adanya pemberitahuan kepada lingkungan setempat. Warga mempertanyakan dasar kepemilikan tanah yang digunakan untuk bangunan tersebut.

Menurut keterangan sejumlah warga yang telah lama tinggal di Jalan Anggrek, lahan tersebut selama bertahun-tahun diketahui sebagai area yang diperuntukkan untuk jalan. Karena itu, warga meminta agar apabila tanah tersebut memang telah menjadi hak milik, pemilik dapat menunjukkan bukti kepemilikan yang sah kepada pihak RT maupun warga.

Ketua RT 03/RW 03 merespons langsung keresahan tersebut. Ia menyampaikan bahwa pihaknya akan mengirimkan surat kepada pemilik rumah untuk meminta penjelasan sekaligus mencari penyelesaian terhadap persoalan yang selama ini menjadi pertanyaan warga.

“Saya mewakili warga akan bersurat kepada pemilik rumah. Persoalan yang selama ini menjadi pertanyaan warga RT 03/RW 03 Jalan Anggrek akan kami selesaikan dengan baik dan sesuai aturan,” ujar Ketua RT.

Warga berharap persoalan tersebut dapat segera mendapatkan kejelasan melalui musyawarah dan pemeriksaan dokumen kepemilikan tanah. Jika memang terdapat bukti kepemilikan yang sah, warga meminta agar hal tersebut dapat dijelaskan secara terbuka. Sebaliknya, apabila terdapat persoalan mengenai status tanah maupun bangunan, warga berharap dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum dan administrasi yang berlaku.

Warga menegaskan, langkah tersebut dilakukan bukan untuk mengambil hak orang lain, melainkan untuk memperoleh kepastian status lahan sehingga tidak menimbulkan konflik maupun persoalan hukum di kemudian hari.

Dugaan mengenai status tanah dan legalitas bangunan masih merupakan pertanyaan warga. Kepastian mengenai kepemilikan tanah dan legalitas bangunan harus berdasarkan dokumen resmi serta pemeriksaan dari instansi yang berwenang.

 

Reporter : Hendri Gunawan