Rejang Lebong, JurnalisBengkulu.com – Polisi mengamankan seorang pria berinisial AD alias Dika (29), warga Desa Air Rusa, Kecamatan Sindang Dataran, Kabupaten Rejang Lebong, yang diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor (curanmor) di area parkir SMP IT Hidayatullah, Desa Sumber Bening, Kecamatan Selupu Rejang.
Penanganan perkara tersebut dilakukan Unit Reskrim Polsek Selupu Rejang bersama Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Rejang Lebong setelah menerima laporan terkait hilangnya sepeda motor milik seorang tenaga honorer di sekolah tersebut.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 07.24 WIB. Berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/29/VIII/2026/SPKT/POLSEK SELUPU REJANG/POLRES REJANG LEBONG/POLDA BENGKULU, terduga pelaku diduga mendatangi area parkir sekolah dengan mengendarai sepeda motor sambil membonceng seorang perempuan dan seorang anak.
Setibanya di lokasi, kendaraan yang digunakan terduga pelaku diparkir di dekat sepeda motor milik korban, Honda Beat Street warna cokelat dengan nomor polisi BD 3062 FF.
Perempuan dan anak yang sebelumnya dibonceng kemudian meninggalkan lokasi. Terduga pelaku diduga memanfaatkan situasi tersebut untuk mengambil sepeda motor korban dengan cara merusak kunci stang kendaraan.
Sepeda motor tersebut diketahui milik Zammy Afriyatun Nisyah (25). Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir sekitar Rp22 juta dan selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Selupu Rejang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Selupu Rejang di bawah pimpinan Kapolsek Iptu Azmi Aryanto, S.H. bersama Kanit Reskrim Ipda Ahmad Zulfikri Nasution, S.H., melakukan penyelidikan dengan dukungan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Rejang Lebong.
Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku. Penangkapan dilakukan di kediamannya di Desa Air Rusa.
Dalam penggeledahan, petugas mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, antara lain satu lembar baju lengan pendek warna hijau yang disebut sesuai dengan pakaian yang dikenakan saat kejadian, satu bilah pisau, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam dengan nomor polisi BD 6137 KE yang diduga digunakan sebagai sarana transportasi menuju lokasi kejadian.
Kapolsek Selupu Rejang menyampaikan bahwa terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Selupu Rejang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengetahui ada atau tidaknya keterkaitan terduga pelaku dengan perkara pencurian kendaraan bermotor lainnya.
Dalam perkara ini, AD alias Dika masih berstatus terduga pelaku dan proses penyidikan masih berlangsung. Penentuan bersalah atau tidaknya seseorang merupakan kewenangan pengadilan berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Terduga pelaku disangkakan dengan ketentuan pidana terkait pencurian sebagaimana diterapkan penyidik dalam proses hukum perkara tersebut.
Reporter: Hendri Gunawan








