Curup, JurnalisBengkulu.com – Kepolisian Resor Rejang Lebong menggelar rekonstruksi perkara dugaan tindak pidana yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang di Jalan Umum Desa Seguring, Kecamatan Curup Utara, Kabupaten Rejang Lebong.
Rekonstruksi tersebut memperagakan 27 adegan yang menggambarkan rangkaian peristiwa sebelum hingga setelah dugaan penyerangan terhadap korban, Wagimin alias Gomble. Dalam perkara ini, polisi menetapkan seorang pria berinisial Rizal alias Isal bin Samsul Anuar sebagai tersangka.
Berdasarkan dokumen rekonstruksi, peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 27 Juli 2026 sekitar pukul 16.30 WIB di kawasan dekat jembatan gantung.
Rekonstruksi diawali dengan sejumlah peristiwa yang disebut menjadi latar belakang dugaan penyerangan. Pada Jumat, 24 Juli 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, tersangka diperagakan berjalan menuju pinggir Sungai Musi untuk mandi.
Saat berada di sekitar jembatan besar, tersangka bertemu dengan korban yang sedang mengendarai sepeda motor menuju desa. Dalam dokumen rekonstruksi disebutkan, korban sempat menegur tersangka. Tersangka kemudian melanjutkan perjalanan menuju sungai dan disebut merasa tersinggung atas teguran tersebut.
Pada Sabtu, 25 Juli 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, tersangka kembali menuju sungai untuk mandi. Ia kembali melihat korban berada di sekitar jembatan. Namun, pada saat itu korban tidak menegurnya.
Sehari kemudian, Minggu, 26 Juli 2026, tersangka yang menurut dokumen masih merasa kesal disebut mulai memiliki niat untuk menyerang korban. Ia kemudian mengambil sebilah parang dari tempat tinggalnya dan membawanya ke sekitar jalan dekat jembatan besar.
Berdasarkan rekonstruksi, tersangka disebut bermaksud menunggu korban melintas. Namun, pada hari tersebut tersangka tidak bertemu dengan korban.
Menunggu di Dekat Pondok
Pada Senin, 27 Juli 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, tersangka kembali berada di sekitar pondok dekat jembatan gantung. Dalam rekonstruksi, tersangka diperagakan sedang memotong bambu menggunakan parang yang dibawanya.
Beberapa saksi yang baru selesai mandi di sungai kemudian melintas dan sempat melihat tersangka. Salah seorang saksi, Dimas, menegur tersangka dengan ucapan, “Bong apo gawe?”
Tersangka menjawab, “Lagi buat bubu.” Setelah itu, para saksi meninggalkan lokasi dan pulang ke rumah.
Saksi lainnya juga sempat melihat tersangka berada di sekitar pondok tersebut. Dalam dokumen rekonstruksi, sejumlah keterangan saksi tersebut menjadi bagian dari rangkaian peristiwa yang diperagakan penyidik.
Sekitar pukul 16.30 WIB, korban kemudian berangkat dari rumah menuju kebun untuk menjemput istrinya dengan mengendarai sepeda motor.
Saat melintas di jalan dekat jembatan gantung, korban diduga diberhentikan tersangka dari arah depan. Tersangka kemudian mendekati korban sambil membawa sebilah parang.
Dalam rekonstruksi, tersangka diperagakan mengucapkan kalimat yang bernada menantang kepada korban sebelum terjadi dugaan penyerangan.
Tersangka kemudian diperagakan mengayunkan parang ke arah punggung korban. Korban kemudian terjatuh bersama sepeda motor yang dikendarainya.
Dalam adegan selanjutnya, tersangka kembali diperagakan melakukan pengayunan parang ke arah kepala korban. Setelah korban disebut tidak bergerak, tersangka meninggalkan lokasi sambil membawa parang.
Saksi Melihat Tersangka Pergi Membawa Parang
Dalam perjalanan meninggalkan lokasi, seorang saksi bernama Ice disebut berpapasan dengan tersangka. Menurut dokumen rekonstruksi, tersangka berjalan tergesa-gesa sambil membawa parang. Saksi tersebut juga melihat adanya bercak yang diduga darah pada parang.
Saksi lainnya, Rama, yang sedang memancing juga disebut melihat tersangka berjalan tergesa-gesa sambil membawa parang.
Tidak lama kemudian, Erwan Efendi yang hendak menuju kebun menemukan korban telah tergeletak di pinggir jalan. Ia juga melihat adanya darah di sekitar kepala korban.
Erwan kemudian berupaya memberitahukan kondisi tersebut kepada keluarga korban. Ia sempat bertemu dengan Andi dan menyampaikan informasi bahwa korban disebut terjatuh dari sepeda motor.
Andi kemudian mendatangi lokasi menggunakan mobil. Sementara itu, Erwan juga kembali ke lokasi dan mendapati sejumlah warga telah berada di sekitar korban.
Korban selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Rejang Lebong untuk mendapatkan penanganan medis.
Rekonstruksi perkara tersebut dituangkan dalam 27 adegan berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik selama proses penyidikan.
Perkara tersebut disangkakan dengan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, subsidair Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana tercantum dalam dokumen rekonstruksi.
Rekonstruksi dilaksanakan di Mapolres Rejang Lebong dan dituangkan dalam dokumen yang ditandatangani penyidik, Muhamad Akhyar Anugerah, S.H., M.H., Inspektur Polisi Satu, selaku penyidik perkara.
Dalam pemberitaan ini, seluruh rangkaian peristiwa dan dugaan keterlibatan tersangka merujuk pada dokumen rekonstruksi serta proses penyidikan. Status tersangka juga tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Reporter: Hendri Gunawan








