Surat Dari Curup: Menguak Garis Bisnis Rokok Tanpa Cukai dan Aroma “Pembiaran” di Tanah Rejang

Rejang Lebong, JurnalisBengkulu.com – Saban hari, pemandangan di etalase toko kelontong hingga lapak-lapak pinggir jalan di wilayah Curup dan sekitarnya menyisakan ironi yang mencolok. Berbagai merek rokok tanpa pita cukai resmi, berpita cukai palsu, hingga rokok asing yang diduga kuat masuk lewat jalur gelap, ditawarkan bebas tanpa rasa cemas. Harganya miring: Rp8.000 hingga Rp12.000 per bungkus, jauh di bawah rokok legal yang dibanderol Rp25.000 hingga Rp35.000.

Bagi pembeli, selisih harga ini adalah keringanan. Namun bagi negara dan pedagang jujur, ini adalah kebocoran anggaran dan iklim usaha yang kian sekarat.

Berdasarkan penelusuran di lapangan, praktik ini bukan lagi rahasia kecil, melainkan jaringan terstruktur yang merambah hampir seluruh wilayah Kabupaten Rejang Lebong.

“Hampir setiap warung di sini ada jual rokok murah tanpa pita cukai. Harganya bisa setengah dari rokok legal. Kami tahu itu ilegal, tapi karena harganya murah ya banyak yang beli. Yang aneh, sudah bertahun-tahun begini, kok tidak pernah ada yang ditindak. Seolah-olah memang dibiarkan,” ungkap seorang warga Curup yang ditemui di lokasi.

Dampak ekonominya tidak main-main. Hitungan kasar menunjukkan potensi kerugian negara yang menguap dari wilayah ini saja cukup fantastis:

– Estimasi cukai legal per bungkus: Rp15.000–Rp20.000.

– Volume peredaran harian: ±2.000–5.000 bungkus.

– Potensi kerugian negara per hari: Rp30 juta–Rp100 juta.

– Estimasi kerugian per tahun: Rp10 miliar–Rp36 miliar.

Keberadaan barang ilegal yang begitu mencolok memicu tumpukan tanya. Bagaimana mungkin barang yang melanggar hukum dapat beredar bertahun-tahun tanpa ada penindakan berarti dari Aparat Penegak Hukum (APH)?

Di tengah masyarakat dan pedagang resmi, santer berembus dugaan adanya “beking” serta main mata antaroknum. Pola penindakan yang dinilai sebatas formalitas, hanya menyasar pedagang eceran kecil tanpa pernah menyentuh gembong utama, kian menguatkan tuduhan pembiaran sistematis.

Empat ragam modus peredaran:

– Polos: tanpa pita cukai sama sekali.

– Palsu: menggunakan pita cukai buatan/rekayasa.

– Selundupan: barang impor tanpa izin dan bea masuk.

– Merek tak terdaftar: diproduksi pabrik gelap tanpa izin resmi.

Penanganan barang kena cukai secara aturan mengikat sejumlah lembaga berwenang: Bea Cukai Bengkulu sebagai penyidik utama, Polres Rejang Lebong untuk pengungkapan tindak pidana, Kejari Curup, hingga penegak Perda seperti Satpol PP dan Dinas Perdagangan.

Dasar hukum penindakan pun sudah sangat gamblang. UU No. 39/2007 tentang Cukai mengatur kewajiban pembayaran cukai serta ketentuan pidana dan denda. KUHP Baru (UU No. 1/2023) mengatur pemalsuan tanda atau pita negara. Sementara UU No. 7/2014 tentang Perdagangan mengatur barang beredar wajib memenuhi standar izin dan niaga.

Namun, melimpahnya regulasi dan banyaknya instansi yang membawahi bidang ini berbanding terbalik dengan realita di lapangan. Publik kini menagih tindakan: apakah ini sekadar lemahnya koordinasi, atau ada mata rantai kepatutan yang sengaja diputus?

Pedagang kecil yang bertahan dengan menjual produk legal menjadi pihak yang paling terhimpit. Omzet mereka tergerus akibat tak mampu bersaing harga.

“Kami tidak minta banyak. Kami hanya minta hukum ditegakkan. Rokok ilegal jelas ilegal, maka harus ditindak. Jangan biarkan oknum yang bermain merusak kepercayaan kami terhadap aparat. Tegakkan hukum, tunjukkan bahwa APH di Rejang Lebong benar-benar bekerja untuk rakyat,” tegas seorang pedagang di Pasar Curup.

Masyarakat Rejang Lebong menuntut langkah konkret: razia berskala besar yang menyasar hingga ke gembong/distributor utama, penindakan tegas tanpa pandang bulu terhadap oknum beking, serta keterbukaan informasi atas barang bukti yang disita.

Tim Redaksi terus berupaya mengumpulkan bahan konfirmasi dan meminta tanggapan resmi dari Bea Cukai Bengkulu, Polres Rejang Lebong, serta pihak-pihak terkait demi menguji asas keberimbangan berita.

Reporter: Hendri Gunawan

 

Reporter : Hendri Gunawan