Bengkulu, jurnalisbengkulu.com – Polda Bengkulu turun tangan menangani dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yang tengah ditangani Polres Lebong. Tim dari Ditreskrimum Polda Bengkulu diterjunkan untuk memberikan asistensi sekaligus membantu proses pengungkapan perkara tersebut.
Dalam penanganannya, Polda Bengkulu melalui Subdit PPA Ditreskrimum telah memberikan pendampingan terhadap proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Polres Lebong. Pendampingan terhadap korban anak juga menjadi bagian dari perhatian aparat kepolisian.
Tak hanya itu, Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Bengkulu turut diterjunkan untuk membantu memburu pihak yang diduga sebagai pelaku dan saat ini masih dalam pengejaran.
Kombes Pol. Imam Wijayanto mengatakan, perkara tersebut mendapat perhatian serius dari Kapolda Bengkulu. Ia memastikan penanganan dilakukan secara profesional dan berdasarkan fakta serta alat bukti yang diperoleh penyidik.
“Bapak Kapolda Bengkulu memberikan perhatian serius terhadap perkara ini. Kami memastikan proses penanganannya dilakukan secara profesional dan objektif, dengan mendalami seluruh fakta, keterangan para pihak serta alat bukti yang ada,” ujar Imam.
Menurutnya, selain proses pengungkapan perkara, perlindungan terhadap korban anak tetap menjadi perhatian utama selama proses hukum berlangsung.
Sementara itu, Ditreskrimum Polda Bengkulu juga melakukan asistensi dan back up terhadap sejumlah kasus menonjol lainnya yang terjadi di wilayah hukum Polres Kepahiang, Polres Rejang Lebong dan Polresta Bengkulu.
Untuk wilayah Lebong dan Rejang Lebong, Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Bengkulu yang dipimpin Kasubdit Jatanras Kompol Jefri Dedi Kurniawan telah berada di lapangan sejak beberapa hari terakhir.
Tim masih melakukan upaya penyelidikan dan pengungkapan untuk menemukan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
“Kami memohon doa dan dukungan masyarakat untuk seluruh personel yang masih bekerja keras di lapangan. Polda Bengkulu terus berupaya mengungkap perkara berdasarkan fakta dan alat bukti serta sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ungkapnya.
Polda Bengkulu mengimbau masyarakat agar mempercayakan proses hukum kepada penyidik dan tidak mengambil kesimpulan sebelum seluruh rangkaian penanganan perkara selesai.
Kepolisian juga meminta masyarakat tidak menyebarluaskan identitas maupun informasi pribadi korban anak. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga hak, privasi dan kondisi psikologis korban.
Polda Bengkulu menegaskan akan terus memberikan asistensi dan back up kepada jajaran kewilayahan dalam upaya mengungkap berbagai perkara yang menjadi perhatian masyarakat.
Reporter: NA








