Solidaritas Wartawan Apresiasi Penangguhan Penahanan Nardi di Polres Bengkulu Tengah

Bengkulu Tengah, jurnalisbengkulu.com — Solidaritas Wartawan dan Forum untuk Nardi menyampaikan apresiasi kepada Kepolisian Resor (Polres) Bengkulu Tengah atas penangguhan penahanan terhadap Nardi, yang saat ini masih menjalani proses hukum terkait perkara dugaan pungutan liar.

Apresiasi tersebut disampaikan kepada Kapolres Bengkulu Tengah AKBP Yanu Rihardi, S.I.K., M.M., beserta jajaran yang telah memberikan kesempatan kepada Nardi untuk mengikuti proses hukum selanjutnya dengan status penangguhan penahanan.

Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada penasihat hukum Nardi, Ita Jamil, S.H., yang dinilai telah mendampingi dan mengawal proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam pernyataan bersama, Solidaritas Wartawan dan Forum untuk Nardi menyebut penangguhan penahanan merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. Mereka berharap seluruh tahapan perkara dapat dilaksanakan secara profesional, transparan, dan objektif dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta hak-hak hukum setiap warga negara.

Sejak perkara tersebut mencuat, sejumlah insan pers, LSM, serta organisasi yang tergabung dalam forum tersebut menyatakan perhatian terhadap proses hukum yang dihadapi Nardi. Dukungan yang diberikan, menurut forum, merupakan bentuk kepedulian terhadap proses penegakan hukum sekaligus harapan agar perkara diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

“Kami menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada Kapolres Bengkulu Tengah beserta jajaran atas langkah yang telah diambil. Demikian pula kepada Ita Jamil, S.H., yang telah mendampingi Nardi dan memastikan hak-hak hukumnya tetap diperhatikan selama proses hukum berlangsung,” ujar perwakilan forum.

Forum tersebut selanjutnya mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu ketertiban maupun jalannya penegakan hukum.

Perkara yang melibatkan Nardi masih dalam proses hukum. Karena itu, seluruh pihak diharapkan tetap menghormati asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Reporter: Ancha