Rejang Lebong, JurnalisBengkulu.com – Selasar Aula Wicaksana Laghawa Polres Rejang Lebong siang ini menjadi saksi ketegasan aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Bengkulu. Sekitar pukul 10.40 WIB, Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Rejang Lebong menggelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis bukan tanaman dengan total berat bersih mencapai 150,64 gram.
Pemusnahan yang dipimpin langsung oleh Kapolres Rejang Lebong, AKBP Syahrul Hariady, S.I.K., M.H., ini berdasar pada dua Laporan Polisi (LP) besar. Laporan pertama melibatkan tersangka Kabulani alias Kabul dan Jamaludin alias Jamal dengan barang bukti seberat 9,22 gram. Sementara laporan kedua menyeret tersangka Alya Rida Utami alias Alya dengan barang bukti mencapai 141,42 gram.
Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dengan cara dihancurkan menggunakan mesin blender hingga melarut, guna memastikan barang haram tersebut tak lagi dapat disalahgunakan.
“Tindakan ini adalah bentuk komitmen nyata kami dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di Rejang Lebong. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku,” tegas jajaran kepolisian di sela-sela acara.
Kegiatan ini turut disaksikan oleh jajaran lintas instansi, di antaranya perwakilan Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Kasi Pidum Isfardy, S.H., M.H., Pengadilan Negeri Curup, Hakim Ghalib Galar Garuda, S.H., Kepala Dinas Kesehatan drg. Asep Setia Budiman, serta tim teknis dari Loka POM Rejang Lebong.
Seluruh rangkaian pemusnahan barang bukti yang berakhir pada pukul 11.00 WIB ini berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif.
Reporter : Hendri Gunawan








