BENGKULU TENGAH, JurnalisBengkulu.com – Pengelolaan Dana Desa Datar Lebar, Kecamatan Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Tengah, mendapat sorotan dari Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Provinsi Bengkulu.
LP-KPK menyatakan tengah mengumpulkan informasi terkait sejumlah kegiatan yang bersumber dari anggaran desa dan berencana menyampaikannya kepada Polres Bengkulu Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Sejumlah kegiatan yang menjadi perhatian antara lain pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT), program ketahanan pangan, pembangunan jalan lingkungan, kegiatan pelatihan BUMDes, serta pengelolaan dana BUMDes.
JUT Rp205 Juta Disorot
Salah satu kegiatan yang menjadi sorotan adalah pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) tahun anggaran 2023 dengan nilai anggaran Rp205.528.600.
Menurut LP-KPK, kondisi jalan tersebut saat ini dinilai perlu diperiksa kembali. Lembaga itu juga menyebut adanya dugaan ketidaksesuaian penggunaan material, antara lain semen dan batu.
Namun, kesesuaian antara anggaran, volume pekerjaan, kualitas material, serta spesifikasi teknis belum dapat disimpulkan tanpa pemeriksaan fisik dan dokumen secara resmi.
LP-KPK meminta pihak berwenang melakukan pengukuran dan pemeriksaan teknis untuk memastikan apakah pekerjaan telah dilaksanakan sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB), spesifikasi teknis, dan ketentuan yang berlaku.
Program Ketahanan Pangan Rp106 Juta
Sorotan berikutnya menyangkut kegiatan ketahanan pangan berupa keramba dan kolam ikan dengan anggaran Rp106.302.000.
LP-KPK menyebut menerima informasi mengenai dugaan pemberian cashback sebesar 20 persen kepada kepala desa dari pihak penyedia barang.
Informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum dibuktikan melalui pemeriksaan aparat penegak hukum. Karena itu, LP-KPK meminta agar proses pengadaan, pihak-pihak yang terlibat, bukti transaksi, serta aliran dana diperiksa apabila laporan tersebut resmi ditindaklanjuti.
Jalan Lingkungan Rp307 Juta
Pembangunan jalan lingkungan desa dengan anggaran Rp307.192.920 juga menjadi perhatian.
LP-KPK mempertanyakan kewajaran nilai anggaran tersebut dibandingkan dengan volume dan harga pekerjaan di lapangan. Namun, lembaga tersebut menyatakan diperlukan pemeriksaan dokumen dan pengukuran fisik untuk memastikan kesesuaiannya.
Pemeriksaan antara lain dapat mencakup volume pekerjaan, spesifikasi material, harga material, upah tenaga kerja, serta standar harga yang berlaku di wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah.
Kegiatan Pelatihan BUMDes Dipertanyakan
LP-KPK juga menyoroti kegiatan pelatihan BUMDes dengan anggaran Rp14.027.800 dan tahap kedua sebesar Rp2.386.000.
Kegiatan tersebut disebut perlu diverifikasi untuk memastikan pelaksanaannya. Pemeriksaan dapat dilakukan terhadap dokumen pertanggungjawaban, daftar peserta, narasumber, dokumentasi kegiatan, serta bukti pembayaran.
LP-KPK menyebut adanya dugaan kegiatan yang tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Namun, hal tersebut masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen dan fakta di lapangan.
Selain itu, dana BUMDes sebesar Rp143.027.800 juga menjadi sorotan. LP-KPK mempertanyakan mekanisme pengelolaan dana tersebut serta pihak yang melakukan transaksi dan pengadaan barang.
Lembaga tersebut meminta aparat penegak hukum menelusuri mekanisme pengelolaan dana, pihak yang terlibat dalam transaksi, serta dokumen pertanggungjawabannya.
LP-KPK Siapkan Laporan
LP-KPK menyatakan akan menyampaikan informasi dan dugaan tersebut kepada Polres Bengkulu Tengah agar dapat dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan hukum.
Pemeriksaan, menurut LP-KPK, diharapkan tidak hanya berfokus pada dokumen administrasi, tetapi juga mencakup kondisi fisik pekerjaan, volume kegiatan, proses pengadaan, harga satuan, serta pihak-pihak yang terkait.
“Anggaran desa adalah uang negara yang harus dipertanggungjawabkan secara transparan. Kalau ada dugaan penyimpangan, biarkan aparat penegak hukum yang membuktikan,” kata LP-KPK.
LP-KPK menegaskan bahwa informasi yang disampaikan tersebut masih merupakan dugaan dan hasil investigasi awal. Belum ada kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana, kerugian negara, ataupun penerimaan keuntungan pribadi sebelum dilakukan pemeriksaan dan pembuktian sesuai proses hukum.
Pihak-pihak yang berkaitan dengan kegiatan tersebut juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan atas informasi yang disampaikan LP-KPK.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan dari Pemerintah Desa Datar Lebar maupun pihak terkait lainnya mengenai dugaan tersebut. JurnalisBengkulu.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.
Selanjutnya, publik menunggu tindak lanjut dari aparat penegak hukum terhadap laporan atau informasi yang nantinya disampaikan LP-KPK.
Reporter : Ancha








