Lindungi Siswa dari Kabut Asap, Bupati Muba Terapkan Sekolah Daring

Pembelajaran jarak jauh dimulai 12 Oktober dan akan dievaluasi sesuai perkembangan kualitas udara.

 

Sekayu, Jurnalisbengkulu.com – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mengalihkan kegiatan belajar mengajar menjadi pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau daring mulai Senin (12/10/2026).

Kebijakan ini diambil menyusul memburuknya kualitas udara di Sekayu dan sekitarnya akibat kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Berdasarkan pemantauan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Muba melalui Air Quality Monitoring System (AQMS) pada Minggu (11/10/2026), nilai PM2.5 mencapai 191 atau masuk kategori tidak sehat.

Bupati Muba H. M. Toha Tohet, S.H., mengatakan bahwa kesehatan dan keselamatan siswa menjadi pertimbangan utama dalam menentukan pelaksanaan kegiatan belajar di tengah kondisi kabut asap. Pemerintah daerah tidak ingin peserta didik terpapar risiko pencemaran udara ketika kualitas udara belum membaik.

“Kesehatan dan keselamatan anak-anak menjadi prioritas. Ketika kualitas udara berada pada kategori tidak sehat, kegiatan pembelajaran perlu disesuaikan sebagai langkah perlindungan terhadap peserta didik,” ujar Toha.

Menurut Toha, perlindungan terhadap anak-anak perlu dilakukan bersama oleh pemerintah, sekolah, dan keluarga. Ia meminta masyarakat mengikuti imbauan kesehatan, terutama dengan membatasi aktivitas anak di luar rumah dan menggunakan masker apabila harus beraktivitas di luar ruangan.

Pemantauan kualitas udara juga perlu menjadi pertimbangan dalam menentukan kebijakan lanjutan terkait kegiatan pendidikan.

Secara terpisah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muba, Yayan, S.E., M.M., menjelaskan bahwa penyesuaian tersebut dituangkan dalam surat Nomor 420/4020/DIKBUD/2026 tentang Penyesuaian Pembelajaran sebagai Dampak Pencemaran Udara, tertanggal 11 Oktober 2026.

Surat tersebut ditujukan kepada seluruh kepala satuan pendidikan KB/TK, SD, SMP, dan PKBM, baik negeri maupun swasta, di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muba.

“Mulai 12 Oktober, satuan pendidikan melaksanakan pembelajaran jarak jauh sebagai langkah antisipasi untuk menjaga kesehatan siswa, guru, dan tenaga kependidikan di tengah kondisi udara yang tidak sehat,” kata Yayan.

Kebijakan tersebut merujuk pada Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendidikan pada Satuan Pendidikan di Daerah Terdampak Asap.

Selama PJJ berlangsung, beban belajar diminta untuk disederhanakan dengan mengutamakan penguatan literasi, numerasi, dan karakter. Guru juga diimbau tidak memberikan tugas berlebihan yang dapat membebani peserta didik maupun orang tua atau wali.

Yayan meminta kepala satuan pendidikan memastikan tersedianya fasilitas pendukung pembelajaran daring agar kegiatan belajar tetap berjalan sesuai kondisi masing-masing sekolah. Pelaksanaan pembelajaran juga harus dipantau dan dilaporkan secara berkala kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muba.

“Kami ingin hak anak untuk memperoleh pendidikan tetap terpenuhi. Karena itu, pembelajaran perlu dilaksanakan secara proporsional, dengan memperhatikan kondisi siswa dan tidak membebani keluarga,” imbuhnya.

Sementara itu, DLH Kabupaten Muba akan terus memantau kualitas udara untuk mengetahui perkembangan pencemaran di Sekayu dan wilayah sekitarnya.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala DLH Muba, Drs. M. Thabrani Rizki, menyampaikan bahwa hasil pemantauan menjadi salah satu bahan evaluasi untuk melihat perubahan kualitas udara sekaligus mendukung penyampaian informasi kepada masyarakat.

“Pemantauan kualitas udara akan terus dilakukan untuk mengetahui perkembangannya. Kami mengimbau masyarakat tetap waspada, mengikuti informasi kualitas udara, serta mengurangi paparan asap, terutama bagi anak-anak dan kelompok yang rentan,” ujarnya.

Penerapan pembelajaran daring berlaku mulai 12 Oktober 2026 hingga batas waktu yang akan ditentukan berdasarkan evaluasi Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) dan perkembangan kondisi di lapangan.

Pemerintah daerah akan meninjau kembali kebijakan pembelajaran dengan mempertimbangkan hasil pemantauan kualitas udara. Dengan demikian, pelaksanaan pembelajaran tatap muka dapat disesuaikan dengan kondisi terkini. (Ruspiandi)