Polres Lebong Gelar Operasi Sarang Narkoba, 17 Orang Dites Urine dan Miras Diamankan
Lebong, Jurnalisbengkulu.com – Polres Lebong, Polda Bengkulu, menggelar Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) melalui Operasi Sarang Narkoba (OSN) di dua tempat karaoke di wilayah Kabupaten Lebong, Sabtu (17/10/2026) malam.
Dalam operasi tersebut, petugas melakukan pemeriksaan terhadap karyawan dan pengunjung, termasuk tes urine terhadap 17 orang. Hasilnya, seluruh orang yang menjalani pemeriksaan dinyatakan negatif narkoba.
Operasi yang dimulai sekitar pukul 22.05 WIB itu dipimpin Kabag Ops Polres Lebong, AKP Hasiholan Simanungkalit, S.E., bersama Kasat Resnarkoba Polres Lebong, IPTU Nurhuda, S.H., M.H., serta personel gabungan Polres Lebong.
Dua lokasi yang menjadi sasaran operasi yakni Karaoke Santana di Jalan Sukamarga, Kecamatan Lebong Utara, dan Karaoke Yan Boa di Jalan Ujung Tanjung, Kecamatan Lebong Sakti.
Kapolres Lebong, AKBP Agoeng Ramadhani, S.H., S.I.K., melalui Kabag Ops Polres Lebong, AKP Hasiholan Simanungkalit, S.E., mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk mencegah penyalahgunaan narkoba dan menekan berbagai penyakit masyarakat yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.
“Operasi ini merupakan langkah preventif untuk mengantisipasi penyalahgunaan narkoba dan peredaran minuman keras, sekaligus memastikan situasi kamtibmas di wilayah Kabupaten Lebong tetap aman dan kondusif,” ujarnya.
Di Karaoke Santana, petugas melakukan pemeriksaan barang bawaan karyawan dan pengunjung serta tes urine terhadap delapan orang, terdiri dari enam perempuan dan dua laki-laki. Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruhnya negatif narkoba.
Selanjutnya, petugas bergerak menuju Karaoke Yan Boa. Di lokasi kedua ini, tes urine dilakukan terhadap sembilan orang, terdiri dari enam perempuan dan tiga laki-laki. Hasilnya, seluruhnya juga dinyatakan negatif narkoba.
Dengan demikian, sebanyak 17 orang dari kedua lokasi tersebut telah menjalani pemeriksaan urine dengan hasil negatif. Petugas juga tidak menemukan barang bukti narkotika maupun melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku selama operasi berlangsung.
Meski demikian, petugas mengamankan sembilan botol minuman keras dan satu jeriken berisi tuak. Minuman keras tersebut terdiri dari enam botol merek Malaga, dua botol Anggur Merah, satu botol Newpod, serta satu jeriken berisi tuak.
Lebih lanjut, Hasiholan menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Lebong dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat melalui upaya pencegahan, pemeriksaan, serta deteksi dini terhadap potensi gangguan kamtibmas.
“Kami mengimbau masyarakat agar bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing serta tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba maupun aktivitas lain yang dapat mengganggu ketertiban umum,” tutupnya.
Kegiatan KRYD tersebut mengacu pada Surat Perintah Kapolres Lebong Nomor Sprin/766/X/OPS.1.3/2026 tanggal 7 Oktober 2026 tentang pemberantasan premanisme, minuman keras, penyalahgunaan lem aibon, dan narkotika di wilayah hukum Polres Lebong.
Seluruh rangkaian operasi berlangsung aman dan kondusif. Polres Lebong juga akan melakukan pendalaman informasi terkait sasaran operasi serta deteksi dini untuk mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas di wilayah Kabupaten Lebong. (NA)








