Rejang Lebong, JurnalisBengkulu.com – Malam belum sepenuhnya larut ketika suara bising musik dari sebuah kafe di kawasan Kelurahan Talang Rimbo Baru, Kecamatan Curup Tengah, berpadu dengan dinginnya angin malam Kabupaten Rejang Lebong, Rabu (28/10/2026). Di antara kerumunan warga yang menikmati alunan musik, Riski Rivaldo (21) tidak menyangka bahwa malam itu akan menjadi malam yang meresahkan baginya.
Sepeda motor kesayangannya, sebuah Honda CRF berwarna hitam putih, raib digondol maling dari tempat parkir pinggir jalan tak jauh dari kafe, meski kuncinya dalam keadaan terkunci stang. Merasa dirugikan, Riski langsung melangkah ke ruang SPKT Polres Rejang Lebong untuk melaporkan kejadian tersebut. Laporan itu teregister dengan Nomor: LP/B/304/X/2026/SPKT/POLRES REJANG LEBONG/POLDA BENGKULU.
Tak butuh waktu lama bagi Korps Bhayangkara untuk membuktikan tajinya. Berbekal laporan tersebut, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) “Srigala Malam” Sat Reskrim Polres Rejang Lebong, yang dipimpin langsung oleh Kanit Pidum IPDA Praditya Arya Wibowo, S.Tr.K., bersama Katim Opsnal AIPTU Mailan Haryanto dan dibackup oleh Tim BONTE Sat Samapta, langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Benar saja, kerja keras di lapangan membuahkan hasil manis kurang dari 24 jam. Pada Kamis malam (29/10/2026), sekira pukul 23.00 WIB, Srigala Malam mendapat informasi intelijen bahwa para terduga pelaku sedang bersembunyi di sebuah rumah di Desa Simpang Beliti, Kecamatan Binduriang.
Tanpa membuang waktu, Kanit Pidum beserta tim gabungan langsung meluncur ke lokasi target. Operasi penangkapan berjalan sukses dan tanpa perlawanan berarti. Dua orang remaja berinisial YA (16), asal Kampung Jeruk, dan FS (17), asal Simpang Beliti, berhasil diringkus di tempat persembunyian mereka.
“Setelah kedua pelaku berhasil kami amankan di Desa Simpang Beliti, tim langsung melakukan penyisiran di sekitar lokasi penangkapan. Hasilnya, kami menemukan satu unit sepeda motor Honda CRF tanpa nomor polisi yang disembunyikan di sebuah pondok kebun,” ungkap salah satu anggota tim di lapangan.
Selain mengamankan barang bukti utama berupa motor Honda CRF curian, polisi juga menyita barang bukti pendukung lainnya dari tangan pelaku, yakni satu unit handphone Samsung warna hijau, satu unit handphone Itel warna hitam, serta sisa uang tunai hasil kejahatan sebesar Rp212.000.
Saat ini, kedua terduga pelaku yang masih di bawah umur bersama seluruh barang bukti telah digelandang ke Mako Polres Rejang Lebong guna menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih mendalam oleh penyidik Sat Reskrim.
Keberhasilan ini kembali membuktikan komitmen aparat kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Polres Rejang Lebong dari ancaman kejahatan jalanan
Reporter : Hendri Gunawan








