Gabungan LSM dan Aktivis Rejang Lebong Gelar Aksi Damai, Kapolres Terima Tujuh Tuntutan

Gabungan LSM dan Aktivis Rejang Lebong Gelar Aksi Damai, Kapolres Terima Tujuh Tuntutan

 

Rejang Lebong, Jurnalisbengkulu.com – Gabungan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan aktivis Kabupaten Rejang Lebong menggelar aksi damai di Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Rejang Lebong, Sabtu (31/10/2026). Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan tujuh poin tuntutan yang berkaitan dengan penegakan hukum, pengelolaan sumber daya alam, pemberantasan narkotika, anggaran pendidikan, hingga penataan ruang.

Aksi yang dipimpin Ketua LSM Pekat Bengkulu, Isyak Burmansyah, bersama sejumlah aktivis itu berlangsung kondusif. Kapolres Rejang Lebong, AKBP Syahrul Hariady, S.I.K., M.H., menemui langsung peserta aksi dan menerima aspirasi yang disampaikan.

Pertemuan tersebut menjadi wadah bagi masyarakat sipil untuk menyuarakan sejumlah persoalan yang dinilai memerlukan perhatian dan tindak lanjut dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait.

Dalam kesempatan itu, Kapolres mengapresiasi kepedulian para aktivis yang menyampaikan aspirasi secara terbuka dan damai. Ia menegaskan bahwa informasi dari masyarakat merupakan salah satu unsur penting dalam mendukung tugas kepolisian, khususnya dalam menjaga keamanan dan menindaklanjuti dugaan tindak pidana.

“Terima kasih atas kehadiran rekan-rekan aktivis Rejang Lebong yang telah menyampaikan aspirasi pada hari ini. Kami dari jajaran Polres Rejang Lebong akan menindaklanjuti setiap aspirasi yang disampaikan secara profesional dan transparan,” ujar Kapolres.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui dugaan tindak pidana atau aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Dalam aksi tersebut, gabungan LSM dan aktivis menyampaikan tujuh persoalan yang mereka minta agar ditelusuri secara objektif berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Pertama, terkait perkebunan PT Agrotea Bukit Daun di Kecamatan Bermani Ulu. Massa menyoroti aktivitas perkebunan teh yang disebut memiliki luas konsesi sekitar 600 hektare. Mereka meminta penelusuran terhadap status perizinan, aktivitas usaha, serta pemenuhan kewajiban perusahaan sesuai peraturan perundang-undangan.

Kedua, dugaan aktivitas pertambangan galian C tanpa izin. Massa mendesak aparat berwenang memeriksa aktivitas pertambangan galian C di wilayah Rejang Lebong yang diduga belum memenuhi persyaratan perizinan.

Ketiga, dugaan persoalan perizinan perkebunan kelapa sawit. Gabungan LSM meminta penelusuran terhadap perkebunan kelapa sawit yang disebut memiliki luas ratusan hektare, terutama terkait legalitas perizinan dan status Hak Guna Usaha (HGU).

Keempat, desakan pengungkapan kasus pembunuhan Rismareta. Massa meminta kepolisian terus mengupayakan pengungkapan kasus pembunuhan mahasiswi tersebut di Kelurahan Dwi Tunggal serta memberikan kepastian hukum kepada keluarga korban sesuai perkembangan penyidikan.

Kelima, pemberantasan jaringan narkotika. Gabungan LSM mendesak Polres Rejang Lebong meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika, termasuk menelusuri jaringan pemasok dan bandar yang diduga beroperasi di wilayah tersebut. Penindakan diharapkan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang sah.

Keenam, pemeriksaan pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan anggaran revitalisasi sekolah. Massa meminta penelusuran terhadap penggunaan anggaran pada sejumlah sekolah tingkat SD dan SMP, khususnya sekolah dengan jumlah siswa di atas 400 orang yang juga menerima anggaran revitalisasi.

Mereka menilai pengawasan diperlukan untuk memastikan anggaran pendidikan digunakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai peruntukannya.

Ketujuh, peninjauan terhadap 12 IPPR dalam revisi Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Massa meminta instansi berwenang mengkaji dasar penerbitan, kesesuaian tata ruang, serta legalitas 12 IPPR yang diajukan dalam proses revisi peraturan tersebut.

Mereka berharap seluruh proses penataan ruang berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Gabungan LSM dan aktivis menilai penyampaian tujuh poin tuntutan tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan penegakan hukum di daerah.

Mereka berharap setiap persoalan dapat ditindaklanjuti secara proporsional melalui verifikasi data, pemeriksaan dokumen, koordinasi lintas instansi, serta proses hukum apabila ditemukan bukti awal yang cukup.

Setiap dugaan pelanggaran, menurut mereka, perlu diperiksa secara objektif berdasarkan fakta dan bukti yang sah. Penanganannya juga harus memperhatikan kewenangan lembaga terkait serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Pertemuan langsung dengan Kapolres menjadi momentum untuk memperkuat komunikasi antara kepolisian dan elemen masyarakat sipil. Dialog terbuka diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik sekaligus mendorong penyelesaian berbagai persoalan secara profesional.

Aksi damai di Mapolres Rejang Lebong tersebut menegaskan harapan masyarakat agar berbagai aspirasi yang disampaikan mendapat perhatian serius dan tindak lanjut yang jelas.

Kini, publik menantikan langkah konkret dalam penanganan tujuh poin tuntutan tersebut, baik oleh Polres Rejang Lebong maupun instansi lain sesuai kewenangannya.

Gabungan LSM dan aktivis berharap komitmen untuk menindaklanjuti aspirasi dapat diwujudkan melalui proses yang terukur, transparan, dan sesuai prosedur hukum.

Penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan membutuhkan sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, masyarakat sipil, dan seluruh elemen masyarakat.

Aspirasi telah disampaikan. Publik kini menunggu tindak lanjut yang objektif demi terwujudnya kepastian hukum dan perlindungan kepentingan masyarakat Kabupaten Rejang Lebong. (Anca)