Dua Isu Besar Nasional Jadi Sorotan: Listyo Sigit Tersangka Penyadapan Presiden, Jokowi Bersaksi Kasus Ijazah

JAKARTA, JurnalisBengkulu.com – Dua peristiwa besar di tingkat nasional menjadi perhatian publik pada Kamis (5/11/2026). Pertama, penetapan Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Kedua, kehadiran Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang dijadwalkan memberikan kesaksian dalam persidangan perkara polemik ijazah yang menjerat Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dr. Tifa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Kedua peristiwa tersebut menyangkut persoalan hukum yang berbeda, tetapi sama-sama menjadi perhatian nasional karena melibatkan pejabat tinggi negara dan tokoh publik.

Listyo Sigit Jadi Tersangka Dugaan Penyadapan Presiden

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan tiga perwira tinggi kepolisian sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, akses tanpa hak terhadap sistem elektronik, serta penghapusan data elektronik.

Salah satu tersangka adalah Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Kantor Staf Presiden (KSP).

Dua tersangka lainnya yakni Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol. Eko Hadi Santoso.

Penetapan ketiganya diumumkan Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Asep menjelaskan, dugaan penyadapan berlangsung dalam rentang waktu 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi dan prosedur yang semestinya.

Nomor-nomor tersebut kemudian diduga disadap tanpa berkaitan dengan proses penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan.

“Kronologi singkat kejadiannya yaitu pada periode tahun 2025 hingga 2026 para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010,” jelas Asep.

Penyidik juga mengungkap dugaan penghapusan file hasil penyadapan pada komputer sistem LIMS sekitar Oktober 2026.

Peristiwa tersebut diketahui seorang petugas yang kemudian membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026.

Dalam proses penyidikan, Bareskrim telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga saksi ahli. Polisi juga menyita 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, serta empat buah flashdisk.

Bareskrim mengungkapkan, dugaan penyadapan tersebut tidak hanya menyasar nomor telepon Presiden Prabowo Subianto, tetapi juga sejumlah pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.

Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 258 dan Pasal 332 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Ancaman pidana dalam ketentuan yang diterapkan mencapai 10 tahun penjara.

Ketiga tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan Mabes Polri untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kasus tersebut masih dalam proses hukum dan dugaan keterlibatan masing-masing tersangka harus dibuktikan melalui proses peradilan.

Jokowi Dijadwalkan Bersaksi dalam Sidang Roy Suryo dan dr. Tifa

Di tengah perkembangan kasus penyadapan tersebut, perhatian publik juga tertuju pada agenda persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Presiden ke-7 RI Joko Widodo dijadwalkan hadir sebagai saksi pelapor dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah yang menjerat Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias dr. Tifa, Kamis (5/11/2026).

Berdasarkan agenda persidangan, Jokowi dijadwalkan terlebih dahulu memberikan kesaksian dalam perkara Roy Suryo pada pukul 09.00 WIB.

Selanjutnya, Jokowi juga dijadwalkan memberikan keterangan dalam persidangan perkara dr. Tifa pada pukul 14.00 WIB.

Kendati berlangsung pada hari yang sama, kedua perkara tersebut tetap disidangkan secara terpisah.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya telah meminta majelis hakim agar pemeriksaan Jokowi dalam kedua perkara dijadwalkan pada hari yang sama dengan mempertimbangkan aspek keselamatan.

Ajudan Jokowi, AKBP Syarif Muhammad Fitriansyah, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima panggilan sebagai saksi. Ia juga mengonfirmasi Jokowi telah tiba di Jakarta pada Rabu (4/11/2026) malam.

Sebelumnya, Jokowi menyatakan kesiapannya untuk memenuhi panggilan pengadilan.

“Saya sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kalau memang ada undangan, Insyaallah saya akan datang,” kata Jokowi.

Pengamanan Pengadilan Diperketat

Mengantisipasi kehadiran mantan Presiden tersebut, Polres Metro Jakarta Timur menyiapkan tiga lapis pengamanan atau ring di sekitar PN Jakarta Timur.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol. Alfian Nurrizal menjelaskan, pengamanan melibatkan personel terbuka dan tertutup.

Polisi juga berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk meminta dukungan personel Brimob dan Samapta.

Selain itu, Satreskrim dan Satintelkam turut dilibatkan untuk mengantisipasi potensi gangguan selama proses persidangan berlangsung.

Pihak pengadilan juga menyiapkan pembatasan jumlah pengunjung sesuai kapasitas ruang sidang yang diperkirakan mampu menampung sekitar 80 orang.

Pembatasan berlaku bagi seluruh pengunjung tanpa membedakan pihak yang memberikan dukungan kepada Jokowi maupun kepada para terdakwa.

Polemik Ijazah Berlanjut ke Meja Hijau

Perkara yang menjerat Roy Suryo dan dr. Tifa berawal dari polemik keaslian ijazah pendidikan Jokowi yang menjadi perbincangan luas di ruang publik.

Jokowi sebelumnya melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah berkaitan dengan tudingan mengenai ijazahnya dari Universitas Gadjah Mada (UGM).

Dalam perkara tersebut, jaksa menguraikan sejumlah pernyataan, analisis, dan materi yang dipublikasikan para terdakwa sebagai bagian dari dakwaan.

Jokowi dijadwalkan memberikan keterangan sebagai saksi pelapor untuk menjelaskan hal-hal yang berkaitan dengan laporan dan tudingan yang menjadi pokok perkara.

Keterangan tersebut nantinya akan diuji melalui pertanyaan jaksa penuntut umum, majelis hakim, maupun pihak terdakwa sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Persidangan ini menjadi salah satu agenda hukum yang menyita perhatian masyarakat karena menyangkut polemik ijazah mantan kepala negara yang telah berlangsung cukup lama.

Dua Perkara, Perhatian Publik Nasional

Penetapan Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan agenda kesaksian Jokowi dalam perkara Roy Suryo serta dr. Tifa menjadi dua perkembangan hukum yang menonjol pada hari ini.

Kedua perkara tersebut memiliki proses dan substansi hukum berbeda. Namun, keduanya sama-sama menempatkan persoalan pembuktian, transparansi, dan penegakan hukum sebagai perhatian publik.

Perkembangan selanjutnya dari penyidikan kasus penyadapan maupun keterangan Jokowi di ruang sidang akan menjadi bagian penting dalam mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.

Redaksi