Akhir Tahun 2023 Kakanwil Kemenkumham Resmikan Sarana dan Prasarana Rutan Kelas IIB Bengkulu

BENGKULU, jurnalisbengkulu.com – Hari Jumat (29/12/2022), Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bengkulu, Santosa, meresmikan perbaikan sarana dan prasarana di UPT Pemasyarakatan Bengkulu. Acara ini dihadiri oleh PJ. Walikota Bengkulu, Arif Gunadi, Kapolresta Bengkulu, AKBP Deddy Nata, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Teguh Wibowo, serta sejumlah pejabat dan pegawai UPT Pemasyarakatan Bengkulu.

Momen tersebut menjadi saksi peresmian Bangunan dan Gedung Aula Rutan Kelas IIB Bengkulu, serta Pesantren Al-Maghfiroh Lapas Kelas IIA Bengkulu. Pemerintah Kota Bengkulu turut menyaksikan penandatanganan nota kesepakatan antara Lapas Kelas IIA Bengkulu, Rutan Kelas IIB Bengkulu, dan Pemerintah Kota Bengkulu mengenai Pembinaan Kemandirian dan penanggulangan bencana bagi warga binaan pemasyarakatan.

Dalam pernyataannya, Karutan Bengkulu, Farizal Antoni, menekankan bahwa pembangunan ini merupakan hasil kerja keras dan kinerja pihaknya di tahun 2023, dengan harapan dapat meningkatkan kinerja dan pelayanan di Rutan Kelas IIB Bengkulu pada tahun 2024.

PJ Walikota Bengkulu, Arif Gunadi, mengapresiasi langkah tersebut, menyatakan bahwa sarana dan prasarana baru ini memberikan suasana berbeda dan kenyamanan bagi masyarakat, terutama keluarga warga binaan di Rutan Kelas IIB Bengkulu.

Kakanwil Santosa menyampaikan apresiasi kepada jajaran Rutan Kelas IIB Bengkulu atas kerja keras dan sinergi dalam pembangunan sarana dan prasarana. Dia berharap peresmian ini akan meningkatkan optimalitas pelayanan Rutan Bengkulu terhadap warga binaan dan masyarakat.

Santosa juga menekankan pentingnya agar sarana dan prasarana yang sudah diresmikan dapat dimaksimalkan oleh warga binaan dengan meningkatkan pelayanan dan integritas pegawai. Pesannya, “Kuatkan integritas pegawai, semoga jajaran Pemasyarakatan di Bengkulu dapat senantiasa memberikan pelayanan yang terbaik.”

Dalam penutupannya, Kakanwil berharap agar jajaran Pemasyarakatan di masa mendatang dapat melaksanakan tugas dan fungsi pemasyarakatan dengan baik, memahami UU nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, dan menjalankan 3 plus 1 Kunci Pemasyarakatan maju untuk menciptakan Pemasyarakatan Bengkulu yang aman dan kondusif di Provinsi Bengkulu.