Ayah Tiri Cabuli Anak, Pengadilan Kepahiang Jatuhkan Vonis 18 Tahun Penjara

Ayah Tiri Cabuli Anak, Pengadilan Kepahiang Jatuhkan Vonis 18 Tahun Penjara

Kepahiang, Jurnalisbengkulu.com – Rumah yang seharusnya menjadi tempat paling aman bagi seorang anak, justru berubah menjadi ruang paling mengerikan. Sosok yang dipanggil “ayah” malah berubah menjadi predator yang merenggut masa depan dan kehormatan anak tirinya sendiri.

Atas kejahatan keji tersebut, SB akhirnya menerima ganjaran berat. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kepahiang menjatuhkan vonis pidana penjara selama 18 tahun terhadap terdakwa dalam sidang putusan yang digelar Kamis (30/7/2026).

Hukuman ini menjadi salah satu yang terberat dalam perkara kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Kepahiang, sekaligus menandai keberhasilan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kepahiang memaksimalkan penuntutan. Sebelumnya, pihak jaksa menuntut terdakwa dengan pidana 19 tahun penjara.

Dalam sidang tuntutan tanggal 23 Juli 2026, JPU membuktikan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak tirinya bersetubuh dengannya. Perbuatan tersebut dijerat Pasal 473 ayat (1) juncto Pasal 473 ayat (4) juncto Pasal 473 ayat (9) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Meski tuntutan tidak dikabulkan secara utuh, melalui Putusan Nomor 34/Pid.Sus/2026/PN Kph, hakim tetap menjatuhkan hukuman berat 18 tahun penjara bagi SB.

Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang, Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, S.H., M.H., menyambut putusan ini sebagai langkah menghadirkan keadilan sekaligus membatasi ruang gerak predator anak

“Kejaksaan Negeri Kepahiang melaksanakan penuntutan secara profesional, objektif, dan berkeadilan sesuai aturan yang berlaku,” tegas Bagus.

Ia menekankan penegakan hukum terhadap kejahatan seksual anak kini telah berparadigma baru: tidak sekadar menghukum pelaku, tetapi juga menyelamatkan generasi penerus bangsa.

“Kejahatan seksual terhadap anak adalah kejahatan luar biasa yang harus ditindak tegas agar memberi efek jera dan mencegah korban baru. Terlebih lagi jika pelaku berasal dari lingkungan keluarga yang seharusnya menjadi benteng perlindungan,” ujarnya.

“Anak wajib dilindungi negara. Tidak ada tempat bagi predator anak di tengah masyarakat,” tambah Bagus.

Kejari Kepahiang juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar tidak menutup mata terhadap dugaan kekerasan terhadap anak, dan berperan aktif mencegah lahirnya korban-korban baru.

Pewarta: Ancha