Bupati Toha Tohet Hadiri Rakor Karhutla Sumsel, Siap Tindak Lanjuti Arahan Menko Polkam

Lima Arahan Penanganan Karhutla Jadi Acuan Pemkab Muba, Mulai dari Percepatan Pemadaman hingga Penegakan Hukum

 

Palembang, Jurnalisbengkulu.com – Bupati Musi Banyuasin (Muba), H. M. Toha Tohet, S.H., menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2026 di Griya Agung Palembang, Rabu (14/10/2026).

Rapat yang dihadiri Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) RI, Jenderal TNI (Purn.) Dudung Abdurachman, tersebut menghasilkan sejumlah arahan strategis untuk mempercepat pemadaman, mencegah kebakaran berulang, dan meningkatkan penegakan hukum.

Hadir dalam rapat tersebut Wakil Menteri Lingkungan Hidup RI, Diaz Faisal Malik Hendropriyono; Gubernur Sumatera Selatan, H. Herman Deru; Wakil Gubernur Sumatera Selatan, H. Cik Ujang, S.H.; Pangdam II/Sriwijaya, Mayjen TNI Ujang Darwis, M.D.A.; serta Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol. Rony Samtana, S.I.K., M.T.C.P. Rapat tersebut juga dihadiri perwakilan BNPB, BMKG, Forkopimda Sumatera Selatan, serta para bupati dan wali kota se-Sumatera Selatan.

Sementara itu, Bupati Muba didampingi Kapolres Muba, AKBP Adik Listiyono, S.I.K., M.H.; Kasdim 0401/Muba, Mayor Arm. Edi Hermanto; Kalaksa BPBD Muba, Marko Susanto, S.STP., M.Si.; serta Kabag Prokopim Setda Muba, M. Agung Perdana, S.STP., M.Si.

Dalam paparannya, Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, menyampaikan bahwa Sumatera Selatan memiliki sekitar 1,2 juta hektare lahan gambut yang tersebar di sejumlah kabupaten, termasuk Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) seluas 638.379 hektare, Banyuasin 303.350 hektare, dan Muba 254.050 hektare.

Berdasarkan data Sipongi Kementerian Kehutanan yang diperbarui pada 14 Oktober 2026 pukul 06.00 WIB, terdapat 891 titik panas dalam periode 24 jam terakhir. Dari jumlah tersebut, sebanyak 625 titik berada di OKI, 126 titik di Banyuasin, 53 titik di Muba, dan 47 titik di Muara Enim.

Sementara itu, sepanjang 1 Januari hingga 13 Oktober 2026, tercatat 5.084 kejadian karhutla di 17 kabupaten/kota di Sumatera Selatan.

Luas lahan yang terbakar dilaporkan mencapai sekitar 272,15 hektare. Penanganan dilakukan melalui Satgas Darat dan pemadaman udara menggunakan helikopter dengan metode water bombing.

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan juga memberikan perhatian khusus kepada enam daerah rawan karhutla, yakni OKI, Muara Enim, Muba, Banyuasin, Ogan Ilir, dan Kota Palembang.

Sebanyak 12.710 personel gabungan dikerahkan untuk menangani karhutla. Selain itu, sembilan kali operasi modifikasi cuaca telah dilaksanakan sejak Mei 2026, dengan pelaksanaan terakhir pada 9–13 Oktober 2026.

“Kami berharap melalui rapat koordinasi ini, dukungan pemerintah pusat dan sinergi seluruh pihak dapat semakin mempercepat penanganan karhutla di Sumatera Selatan,” ujar Herman Deru.

Menko Polkam Dudung Abdurachman menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel gabungan dan masyarakat yang terlibat dalam penanganan karhutla. Ia mengatakan bahwa persoalan tersebut menjadi perhatian Presiden Prabowo Subianto sehingga penanganannya harus dilakukan secara masif, tepat sasaran, dan terukur.

Dalam arahannya, Dudung menyampaikan lima langkah utama penanganan karhutla.

Pertama, mempercepat pemadaman, terutama di lahan gambut, lokasi yang sulit dijangkau, dan titik api di bawah permukaan. Pemadaman harus dilanjutkan dengan pendinginan, patroli ulang, serta pemeriksaan lapangan untuk memastikan api benar-benar padam.

Kedua, memperkuat operasi terpadu darat dan udara dengan menempatkan Satgas Darat sebagai unsur utama penanganan di lapangan, serta memaksimalkan penggunaan helikopter water bombing dan operasi modifikasi cuaca sesuai kondisi.

Ketiga, meningkatkan pencegahan berbasis data dengan mengintegrasikan informasi satelit, titik panas, kondisi cuaca, tingkat kekeringan, muka air gambut, laporan masyarakat, dan hasil patroli. Informasi tersebut digunakan untuk menentukan wilayah prioritas sebelum api meluas.

Keempat, memastikan tanggung jawab pemegang izin, termasuk pemegang Hak Guna Usaha (HGU), Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), dan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Hal ini mencakup kesiapan sarana, prosedur penanganan, serta evaluasi terhadap kebakaran berulang dan kepatuhan perusahaan.

Kelima, memperkuat penegakan hukum dan keterpaduan informasi publik. Dudung meminta agar setiap dugaan pelanggaran ditangani secara profesional, objektif, berbasis bukti, dan tanpa tebang pilih.

Pemerintah juga perlu memastikan data penanganan karhutla diperbarui secara berkala, akurat, dan dapat diverifikasi. Selain itu, informasi kepada masyarakat harus disampaikan secara cepat dan transparan.

“Pencegahan harus dilakukan sebelum kebakaran terjadi, pemadaman sebelum api meluas, dan penindakan terhadap setiap pelanggaran harus berjalan sesuai ketentuan hukum,” demikian arahan yang disampaikan dalam rapat tersebut.

Sementara itu, Bupati Muba, H. M. Toha Tohet, S.H., mengatakan bahwa Pemkab Muba akan menindaklanjuti lima arahan Menko Polkam melalui koordinasi lintas sektor dan langkah konkret sesuai dengan kondisi kerawanan karhutla di wilayah Muba.

Pemerintah Kabupaten Muba juga akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penanganan karhutla melalui pendekatan preventif, penegakan hukum yang tegas dan terukur, serta kolaborasi lintas instansi, mulai dari tingkat desa hingga kabupaten.

“Arahan yang disampaikan Bapak Menko Polkam menjadi perhatian kami untuk ditindaklanjuti di Kabupaten Musi Banyuasin. Kami akan meningkatkan kesiapsiagaan dan mempercepat penanganan titik api, memperkuat koordinasi Satgas Darat dengan dukungan operasi udara, serta meningkatkan pencegahan melalui pemantauan wilayah rawan dan informasi titik panas,” ujar Toha.

Usai rapat koordinasi, Menko Polkam bersama Gubernur Sumatera Selatan dan rombongan bertolak ke Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang untuk menghadiri peluncuran teknologi pengurai kabut asap berbasis es kering (dry ice). Langkah tersebut menjadi bagian dari rangkaian penanganan dampak karhutla di Sumatera Selatan. (Ruspiandi)