Kepahiang, jurnalisbengkulu.com – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Kepahiang melalui Tim Elang Jupi berhasil membekuk dua orang diduga melakukan tindak pidana percobaan pencurian 1 (Unit) sepeda motor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 Ayat 1 KUHPidana, yang akan terjadi di Kelurahan Pensiunan Kecamatan Kepahiang sekira pukul 22.00 wib Selasa (22/2/2022).
Anggota Sat Reskrim Polres Kepahiang di pimpin langsung Kasat Reskrim Polres Kepahiang dan anggota Tim Elang Jupi membekuk dua orang diduga pelaku tindak pidana percobaan pencurian yang terjadi di Kelurahan Pensiunan, Kecamatan Kepahiang.
Kapolres Kepahiang melalui Kasat Reskrim Iptu Doni Juniansyah menyampaikan, “sebelumnya anggota tim Elang Jupi sedang melaksanakan hunting/patroli di wilayah hukum Polres kepahiang dan pada saat di wilayah pasar kepahiang melintas 2 (dua) orang laki-laki dengan mengendarai motor jenis yamaha vixion dengan gerak-gerik yang mencurigakan, selanjutnya anggota tim elang jupi mengikuti ke 2 (Dua) orang tersebut, dan melihat salah satu dari ke dua pemuda tersebut turun dari motor dan mengeluarkan 1 bilah senjata tajam dengan bentuk leter T ingin mengambil 1 unit motor yang terparkir, tanpa perlawanan kedua orang tersebut langsung kita bekuk ” ungkap Kasatreskrim.
selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa dan diamankan ke polres kepahiang guna penyidikan lebih lanjut.(rls)